Bersama dengan ini saya, Gunawan Jamhur, S.Pd. Tempat Tanggal Lahir Cianjur, 11-03- 1968. Alamat Kp. Kebon Kawung RT. 004 RW. 004 Desa Ciharashas Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur. NIK. 3203040303680006.
Pernah menjadi warga binaan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Subang sesuai putusan Mahkamah Agung RI No.233K/PID.SUS/2017. Tertanggal 29 Maret 2017 dengan kurungan 3 Tahun, denda Rp. 100.000.000 sub 4 bulan.
Bahwa saya telah menyelesaikan masa pidananya karena mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan SK Menhumkam Nomor : PAS-335.PK.01-04.06 Tahun 2018. Tanggal 17 Juli 2018. yang ditandatangani oleh Kepala Lapas Kelas II A Subang Bapak Tommy Hendry NIP. 19660529198988111001.
Berdasarkan Surat Keterangan Kalapas IIA Subang bahwa Putusan Mahkamah Agung RI No.233K/PID.SUS/2017 dijelaskan bahwa hak politik saya tidak dicabut.
Demikian pengumuman ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun juga.
Cianjur, 1 Juli 2024
Hormat saya, Gunawan Jamhur, S.Pd