Baca Juga: Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan Soroti Rencana Import 2 Juta Ton Beras
"Iya betul, sudah mengajukan pengunduran diri. Cuma masih menunggu tanda tangan dari Pak Bupati (KBB)," ujar Asep saat dihubungi.
Mundur dari jabatan sebagai kepala desa merupakan salah satu syarat agar bisa mendaftar sebagai bacaleg ke KPU. Untungnya, masa jabatannya sebagai kepala desa akan habis pada bulan Juli mendatang.
"Kalau saya habis bulan Juli, jadi nggak terlalu rugi. Yang rugi itu teman-teman lain yang masa jabatannya masih lama, ada yang sampai 2025. Cuma memang mundur sebagai kepala desa itu jadi syarat biar bisa daftar," tutur Asep
Baca Juga: Istana Kepresidenan RI Cipanas, Destinasi Wisata Sejarah di Cianjur
Demi mengarungi kontestasi Pileg tahun depan, Asep memilih Partai Golkar sebagai kendaraan politiknya. Ia sudah resmi terdaftar sebagai bacaleg dan saat ini sedang menunggu verifikasi KPU.
"Alhamdulillah sudah daftar, saya lewat Partai Golkar. Insyaallah siap. Tujuan saya kan ingin memajukan KBB, khususnya Desa Sukajaya. Sebab sebagai kades kemarin kan kewenangannya terbatas, semoga setelah jadi dewan bisa lebih leluasa lagi memajukan daerah," tandasnya.***
Sumber : ayobandung.com