Baca Juga: Refleksi Reformasi: Pengawas Pemilu sebagai Katalisator Demokrasi Transformatif Partisipatif
Atas perbuatannya DM dan RM dijerat Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman pasal berlapis itu, pasangan suami istri wanita bercadar di Ciwidey itu terancam hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.***
Sumber : jawapos.com