Baca Juga: Refleksi Reformasi: Pengawas Pemilu sebagai Katalisator Demokrasi Transformatif Partisipatif
Atas perbuatannya DM dan RM dijerat Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman pasal berlapis itu, pasangan suami istri wanita bercadar di Ciwidey itu terancam hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.***
Sumber : jawapos.com
Artikel Terkait
Musim Haji 2023 Pemprov Jabar Kawal Penuh Jamaah Lansia
Ini Dia, 8 Jalur Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Impian
Refleksi Reformasi: Pengawas Pemilu sebagai Katalisator Demokrasi Transformatif Partisipatif
Cara Nonton TV Digital Tanpa STB, Ikuti Langkah Berikut Ini
Jamaah Haji Kloter I dari Indonesia Akan Disambut Suhu Panas 41 Derajat
Miss Supraglobal 2022 Ryzia Nabila Sitorus Hadiri Ulang Tahun Dekranasda Sumut ke-5
Baru-Baru Ini Aksi Pendaki Cantik Dwi Nathan, Mendaki Sambil Mungut Sampah di Gunung Bersama Teman-Teman
Fitnah Kehidupan - Bagian 1
Resmi, Ketua STISNU Cianjur Masa Khidmat 2023-2027 Dikukuhkan Hari Ini
Telan Biaya 5,5 T, Bulan Juni Tol Cisundawu SIap Beroperasi 100 Persen