Kendati demikian hingga kini Dadan Hendrawan berstatus sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BUMDes Desa Sukamanah yang bersumber dari Dana Desa.
Diketahui sebelumnya Dadan Hendrawan menjabat sebagai Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur selama 2 periode.
Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Apel Gabungan Pengamanan KTT ASEAN 2023
Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media terus berupaya mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.