daerah

Polres Cianjur Ungkap Motif Pelajar Bunuh Pelajar, Gara-Gara Hal Ini

Sabtu, 29 April 2023 | 21:52 WIB
Polres Cianjur Ungkap Pelajar Bunuh Pelajar, Gara-Gara Hal Ini

Journalnusantara.com, Cianjur - Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan didampingi PJU Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana yang berhasil diungkap oleh tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Sukanagara, Jumat (28/04/2023).

Dilansir media polres, Kasus pembunuhan tersebut bermula terjadi pada hari Ahad tanggal 23 April sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Ciparay, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur menyampaikan, adapun korbannya adalah siswi pelajar berinisial RA (17) dan pelaku anak berinisial AG (17) yang statusnya juga masih pelajar.

Baca Juga: Namamu Dicatut Jadi Anggota Partai Politik? Berikut Cara Mengeceknya

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 1 set pakaian korban, 1 buah senapan angin, 1 utas tali tambang, 1 unit kendaraan jensi pick up, 1 buah batu dan 1 buah proyektil senapan mimis,” ucap Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur menjelaskan, kronologi ketika AG menghubungi korban untuk bertemu di TKP, saat bertemu korban meminta pertanggungjawaban AG karena korban mengaku bahwa dia hamil dan meminta untuk menikahi korban, namun AG tidak mau bertanggungjawab.

“Terjadi percekcokan sehingga AG mengambil senapan angin kemudian ditembakkan dari jauh kepada korban yang mengarah ke kepala, tembakan pertama mengenai korban namun meleset, korban yang jatuh tersungkur akibat tembakan pertama ditembak lagi yang kedua kalinya dari jarak dekat mengenai kepala. Dari hasil otopsi ditemukan satu buah peluru senapan angin tersebut bersarang di kepala, itulah yang menjadi penyebab kematian korban," jelas Kapolres Cianjur.

Baca Juga: Duh, Jalan di Cianjur Selatan 'Siga Wahangan Saat'

Atas perbuatannya, AG dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Tags

Terkini