Journalnusantara.com, Cianjur - Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin pelaksanaan Konferensi Pers hasil Ops Jaran (Kejahatan Kendaraan) Lodaya 2022 Polres Cianjur, Selasa (08/03).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari 9 (sembilan) Laporan masyarakat (Korban) yang dilaporkan di Polsek Sukaluyu, Polsek Cianjur Kota, Polsek Karangtengah, Polsek Cianjang, Polsek Pacet, Polsek Naringgul, dan 2 laporan di Polres Cianjur Polda Jabar.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu diantaranya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan mengunakan kunci T sebagai alat perusak kunci kontak sepeda motor milik korban." ucap Kapolres
Untuk tersangka pencurian dengan pemberatan dapat dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dan untuk tersangka pencurian dengan kekerasan dapat dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara dan tersangka penadahan dapat dijerat dengan pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
Baca Juga: Indahnya Pasar Terapung Lok Baintan Banjarmasin Kalimantan Selatan
Adapun kendaraan hasil pengungkapan Ops Jaran 2022 yaitu sebanyak 16 (enam belas) unit kendaraan masing masing yaitu 15 (lima belas) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit kendaraan R4.