JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menginstruksikan seluruh jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menuntaskan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Validasi data ini dikejar sebelum batas akhir (cut off) nasional pada 31 Agustus 2026. Penataan data menjadi sangat krusial lantaran menjadi dasar penganggaran, alokasi bantuan operasional, hingga penetapan penerima program bantuan siswa.
Kabid SMP Disdikpora Cianjur, H. Ipan Sopandi, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa tenggat waktu ini harus dikawal serius oleh para kepala sekolah dan operator.
"Batas waktu 31 Agustus ini bukan sekadar rutinitas administratif tahunan. Dapodik adalah jantung pengelolaan data pendidikan. Segala alokasi program seperti Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan operasional sekolah, hingga pemetaan kebutuhan pendidik berbasis pada validitas data per tanggal tersebut," ujar Ipan.
Guna mencapai target zero-error, Disdikpora mengintervensi sejumlah kendala lapangan seperti ketidakcocokan NIK dengan Disdukcapil, data ganda, dan proses mutasi siswa.
Ipan memaparkan bahwa komponen data peserta didik yang paling rentan bermasalah adalah elemen identitas dasar dan rombongan belajar.
"Siswa yang baru pindah masuk atau keluar, serta perubahan data wali, sering kali terkendala di proses tarik data antar-sekolah. Jika NIK siswa belum tervalidasi di Dukcapil, data tersebut akan berstatus residu di sistem dan berdampak panjang," jelasnya.
Langkah pendampingan teknis kini disiagakan melalui posko helpdesk agar kendala sinkronisasi server dapat ditangani cepat. Kelalaian pembaruan data terancam merugikan hak siswa, terutama hilangnya potensi bantuan pemerintah.
"Saya mengimbau seluruh kepala sekolah untuk mengawal langsung kinerja operatornya. Jangan menunggu menit-menit terakhir 31 Agustus. Pastikan seluruh siswa kita terdaftar secara sah dan valid agar tidak ada satu pun anak di Kabupaten Cianjur yang dirugikan hak pendidikannya," pungkas Ipan.