JOURNALNUSANTARA.COM, BANDUNG - Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendirikan PT Sanggabuana sebagai induk usaha (holding) BUMD terus menuai sorotan kritis.
Langkah ini digadang-gadang untuk menata perusahaan daerah yang terfragmentasi, memacu efisiensi, serta memperbesar kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kendati Pemerintah Provinsi mengklaim skema tersebut telah mengantongi hasil kajian kelayakan dari Kementerian Dalam Negeri, urgensi serta rasionalitas penetapan nilai modalnya dinilai belum terarah secara transparan.
Berdasarkan data Naskah Akademik (NA), performa 40 BUMD milik Pemprov Jawa Barat terbilang sangat tidak seragam, di mana 15 unit berstatus sehat, 9 cukup sehat, 8 kurang sehat, 3 tidak sehat, 2 tidak aktif, serta 3 dalam proses penggabungan.
Pembenahan memang mendesak dilakukan, namun skema holding bukanlah satu-satunya obat mujarab. Pembentukan holding seharusnya didahului penetapan portofolio awal BUMD yang akan dikonsolidasikan, bukan sekadar merangkum masalah yang ada tanpa kejelasan entitas mana saja yang siap masuk ke dalam struktur baru.
Kritik mendasar juga disampaikan oleh Asep Toha dari Poslogis. Menurutnya, efisiensi yang dijanjikan lewat pembentukan induk usaha ini tidak akan tercapai tanpa adanya peta jalan konsolidasi bisnis yang transparan sejak awal.
"Pembentukan holding jangan sampai hanya menjadi wadah birokrasi baru bagi BUMD. Tanpa kejelasan entitas mana yang diintegrasikan dan perhitungan modal yang terukur, sulit mengharapkan skema ini benar-benar memberikan nilai tambah finansial bagi daerah," tegas Asep Toha.
Polemik utama memang terletak pada penetapan modal dasar senilai Rp500 miliar serta modal disetor sebesar Rp125 miliar di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Formulasi angka ini dinilai tidak memiliki rincian kalkulasi yang jelas dalam dokumen Naskah Akademik, mulai dari nilai aset yang dialihkan, alokasi modal kerja, hingga proyeksi return on investment.
Praktek pengalokasian dana publik seharusnya mengedepankan rasionalitas bisnis bertahap: mengidentifikasi kebutuhan investasi terlebih dahulu, baru kemudian menghitung kebutuhan modal dasar yang proporsional.
Transparansi dan tata kelola yang terukur menjadi tuntutan mutlak sebelum Raperda disahkan agar anggaran daerah tidak berujung menjadi instrumen tanpa arah bisnis yang presisi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat didesak menetapkan target dividen, penilai independen, hingga mekanisme penghentian dana (exit strategy) apabila upaya penyehatan BUMD menemui kegagalan.
Akuntabilitas publik menjamin modal daerah tidak dikelola dengan prinsip ketersediaan dana semata, melainkan atas dasar asas kemanfaatan finansial yang teruji bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Putri Sabila Wakili Indonesia di Miss Asian International 2026
Mutiara Pagi: Mulai dengan Berbagi (Bagian 2311)
Mutiaran Pagi: Setiap Maulid Tiba (Bagian 2312)
UIN Bandung Resmi Buka Program S2 Ilmu Komunikasi, Perkuat Peta Kajian Komunikasi di PTKIN
Wow... Skandal Asusila Diduga Libatkan Pegawai ASN Pemprov Sumbar Mendadak Viral di Medsos
OTT Rektor Unsoed dan Kotak Pandora Jalur Mandiri: Beranikah KPK Membongkar Kampus Lain?
Diduga Gegara 'Telolet', Rombongan Bus Pariwisata Anyer Alami Laka Beruntun di Tol Tangerang-Merak
Mutiara Pagi: Tak Membalas Kebencian (Bagian 2313)
Healing di Bulan Kemerdekaan Ala Warga Sambilawang
Mutiara Pagi: Buat Apa Menyimpan Benci (Bagian 2314)