daerah

Penggelapan Dana Pelunasan Kredit BSI Anambas Terbongkar Saat Nasabah Ajukan Pinjaman

Selasa, 7 Juli 2026 | 06:29 WIB
Foto ilustrasi: Dugaan kebocoran dana pelunasan kredit senilai Rp2,8 miliar di PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) Cabang Kepulauan Anambas. (Dok. Istimewa)

 

JOURNALNUSANTARA.COM, KEPULAUAN ANAMBAS - Kasus dugaan kebocoran dana pelunasan kredit senilai miliaran rupiah di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Kepulauan Anambas kini resmi bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Natuna. Perkara korupsi internal yang menjerat belasan debitur dalam rentang waktu dua tahun tersebut kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas setelah berkas penyidikan dari kepolisian dinyatakan lengkap. Aparat penegak hukum menetapkan dua oknum pegawai bank sebagai aktor utama, di mana salah satu tersangka hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas Adjudian Syafitra memaparkan bahwa pelimpahan perkara ini didasarkan pada locus delicti atau tempat kejadian perkara yang berada di wilayah hukumnya. Awalnya yang melakukan penyidikan dari Polda Kepri. Begitu P-21 diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, baru perkaranya dilimpahkan ke kita karena lokasi kejadiannya di Anambas, kata Adjudian saat memberikan keterangan kepada media pada Senin 6 Juli 2026.

Skandal perbankan ini pertama kali terendus ketika salah seorang nasabah berniat mengajukan permohonan kredit baru di bank yang sama. Alangkah terkejutnya nasabah tersebut saat sistem komputer perbankan justru menunjukkan bahwa dirinya masih memiliki sisa tunggakan cicilan dengan status kolektibilitas yang kurang sehat. Korban yang merasa telah menyelesaikan seluruh kewajiban keuangannya langsung menyodorkan selembar surat tanda pelunasan yang pernah diterimanya dari oknum pegawai terdakwa, yang kemudian memicu manajemen bank untuk melakukan investigasi menyeluruh.

Adjudian Syafitra menambahkan bahwa modus operandi kejahatan ini bermula saat nasabah mendatangi kantor cabang di Tarempa untuk mempercepat proses pelunasan utang sesuai regulasi resmi. Namun, oleh oknum marketing, nasabah tersebut justru digiring untuk melakukan transaksi pembayaran tunai di luar area kantor perbankan bersama sang manajer operasional. Korban lalu menyerahkan uang tunai ratusan juta rupiah dan mendapatkan secarik dokumen tanda lunas palsu yang tidak pernah tercatat dan diterbitkan oleh sistem resmi bank.

Hasil penelusuran tim audit internal korporasi berhasil mengungkap keberadaan belasan nasabah lain yang menjadi korban penipuan serupa dengan akumulasi kerugian mencapai angka Rp2,8 miliar. Meski demikian, manajemen bank memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi karena perusahaan telah mengeluarkan surat pernyataan lunas resmi bagi seluruh korban sehingga kerugian finansial sepenuhnya ditanggung oleh internal bank. Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan undang-undang perbankan syariah serta regulasi kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku.

Tags

Terkini