Kendati bertindak keras terhadap bandar dan pengedar, Polres Cianjur tetap memberikan ruang bagi para pecandu untuk pulih melalui kebijakan keadilan restoratif. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Assessment Terpadu guna memastikan pengguna mendapatkan hak rehabilitasi yang layak.
Sebagai penutup, AKBP Alexander mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Partisipasi publik sangat krusial guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang semakin lihai bersembunyi di balik teknologi," tukasnya.