Dia juga menyoroti lokasi pembangunan di sarana prasarana umum yang telah dialihfungsikan, yang dinilai tidak etis terhadap SE Nomor 4 Tahun 2025 Poin Nomor 2. Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten membina para perangkat Desa Maleber yang dinilai kinerjanya bobrok.