Koordinator MBG di Cianjur Diduga Ancam Wartawan

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Kamis, 4 Desember 2025 | 10:24 WIB

JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR – Koordinator MBG Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman terhadap jurnalis setelah sesi wawancara dengan kepala SPPG di salah satu desa setempat pada Rabu (3/12/2025).

Pernyataan yang diduga diucapkan adalah akan "menyikat wartawan" apabila membuat pemberitaan yang dianggap tidak baik atau menjelekkan SPPG.

Setelah dikonfirmasi mengenai dugaan ancaman tersebut, Koordinator MBG yang sebelumnya enggan bersalaman dan memperkenalkan diri, akhirnya meminta maaf atas ucapannya.

Ia berdalih bahwa kata "sikat" hanya dimaksudkan agar terjadi sinergi dan menyebut kejadian itu sebagai miskomunikasi.

"Oh itu maksudnya biar saklek, biar bareng-bareng begitu, tidak ada maksud apa-apa. Saya kira Bapak mau menjelek-jelekkan kami, itu miskomunikasi. Saya mohon maaf saja," ujarnya kepada awak media.

Dia menjelaskan bahwa sikapnya adalah upaya untuk menjaga agar keseluruhan SPPG di wilayahnya tetap kondusif dan meminta agar kekurangan yang ada dievaluasi terlebih dahulu dan tidak langsung diberitakan atau dimasukkan ke media sosial.

Koordinator tersebut juga sempat menuding bahwa ada jurnalis lain yang kerap menjelek-jelekkan MBG, sehingga ia mengira kedatangan awak media kali ini bertujuan serupa.

Menanggapi dugaan ancaman ini, Pimpinan Journal Media Group, Kusnandar Ali, S.H., C.L.A., menyatakan kekecewaan mendalam.

Dirinya menegaskan bahwa pernyataan bernada ancaman yang dilontarkan kepada pekerja media adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

"Jika benar ada ucapan ancaman itu, kami sangat menyayangkan. Jurnalis bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang dan tidak boleh ditekan oleh pihak mana pun. Kebebasan pers harus dihormati," kata Kusnandar.

Ia menyoroti bahwa perlindungan terhadap jurnalis diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1).

Menurutnya, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun atau dikenai denda hingga Rp500 juta. Selain itu, tindakan intimidasi berpotensi juga melanggar ketentuan pidana umum.

Pihak Journal Media Group menyatakan sedang mengumpulkan data dan keterangan lengkap untuk mempertimbangkan langkah resmi, mulai dari pelaporan hingga opsi hukum lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X