JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR – Koordinator MBG Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman terhadap jurnalis setelah sesi wawancara dengan kepala SPPG di salah satu desa setempat pada Rabu (3/12/2025).
Pernyataan yang diduga diucapkan adalah akan "menyikat wartawan" apabila membuat pemberitaan yang dianggap tidak baik atau menjelekkan SPPG.
Setelah dikonfirmasi mengenai dugaan ancaman tersebut, Koordinator MBG yang sebelumnya enggan bersalaman dan memperkenalkan diri, akhirnya meminta maaf atas ucapannya.
Ia berdalih bahwa kata "sikat" hanya dimaksudkan agar terjadi sinergi dan menyebut kejadian itu sebagai miskomunikasi.
"Oh itu maksudnya biar saklek, biar bareng-bareng begitu, tidak ada maksud apa-apa. Saya kira Bapak mau menjelek-jelekkan kami, itu miskomunikasi. Saya mohon maaf saja," ujarnya kepada awak media.
Dia menjelaskan bahwa sikapnya adalah upaya untuk menjaga agar keseluruhan SPPG di wilayahnya tetap kondusif dan meminta agar kekurangan yang ada dievaluasi terlebih dahulu dan tidak langsung diberitakan atau dimasukkan ke media sosial.
Koordinator tersebut juga sempat menuding bahwa ada jurnalis lain yang kerap menjelek-jelekkan MBG, sehingga ia mengira kedatangan awak media kali ini bertujuan serupa.
Menanggapi dugaan ancaman ini, Pimpinan Journal Media Group, Kusnandar Ali, S.H., C.L.A., menyatakan kekecewaan mendalam.
Dirinya menegaskan bahwa pernyataan bernada ancaman yang dilontarkan kepada pekerja media adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
"Jika benar ada ucapan ancaman itu, kami sangat menyayangkan. Jurnalis bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang dan tidak boleh ditekan oleh pihak mana pun. Kebebasan pers harus dihormati," kata Kusnandar.
Ia menyoroti bahwa perlindungan terhadap jurnalis diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1).
Menurutnya, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun atau dikenai denda hingga Rp500 juta. Selain itu, tindakan intimidasi berpotensi juga melanggar ketentuan pidana umum.
Pihak Journal Media Group menyatakan sedang mengumpulkan data dan keterangan lengkap untuk mempertimbangkan langkah resmi, mulai dari pelaporan hingga opsi hukum lainnya.
Artikel Terkait
HARGA Emas Antam Hari Ini, 3 Desember 2025 Menyusut, 1 Gram Dijual Rp2.412.000
Kabarnya William Maricilo Menghilang dari Persib, Gelandang Timnas Senilai Rp4,35 Miliar Siap Merapat
Kabar Duka Epy Kusnandar Tutup Usia, Nitizen Selamat Jalan Kang Mus Karyamu akan Selalu di kenang
Diduga Abaikan Kritik Warga, Perangkat Desa Maleber Terus Lanjutkan Pembangunan Koperasi
Menguatkan Peran Mahasiswa NU Lewat Mukernas BEM PTNU 2025
Jadwal Timnas U22 Indonesia di SEA Games 2025 usai Kamboja Undur Diri
HARGA Emas Pegadaian Hari Ini, 4 Desember 2025: Galeri24 dan UBS Jadi Lebih Murah
Mutiara Pagi: Ironi yang Berulang (Bagian 2048)
PKMNU 2025 Hadirkan Empat Kelas Penguatan Kapasitas Mahasiswa NU dalam Rangkaian Mukernas BEM PTNU
Jelang Duel Persib vs Borneo FC, Lucho: Kami Tunggu di GBLA!