Kisruh Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Cianjur, Proses Diduga Sarat Pelanggaran dan Aspirasi Warga Dimentahkan dengan Dalih Ideal

photo author
Fauji Rohmat, Journal Nusantara
- Kamis, 4 Desember 2025 | 20:27 WIB
Foto Saat Mediasi, Antara Warga dengan Perangkat Desa Maleber
Foto Saat Mediasi, Antara Warga dengan Perangkat Desa Maleber

JOURNALNUSANTARA.COM - CIANJUR - Rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, yang digembar-gemborkan sebagai program strategis nasional, berujung pada konflik berkepanjangan antara warga dan Pemerintah Desa. 

Proyek ini diduga kuat melanggar sejumlah aturan tata ruang dan diduga diperparah oleh kinerja perangkat desa yang dinilai buruk dalam penentuan lokasi. Mediasi yang digelar menemui jalan buntu, ditandai dengan dugaan lemahnya posisi Kepala Desa (Kades) di hadapan tekanan.

Selain dugaan pelanggaran aturan dan kinerja perangkat desa yang dinilai buruk, warga secara vokal menyoroti proses awal penentuan lokasi pembangunan, yang menurut mereka diduga cacat hukum dan terkesan dipaksakan. 

Seorang warga, HMR, menduga bahwa perangkat desa terkait tidak melakukan kajian komprehensif dan mengabaikan konsultasi publik sesuai regulasi. 

"Semuanya tertuju pada tata ruang yang selama ini dipakai. Tapi aspirasi kami hanya dianggap angin lalu. Jelas ini bukti bahwa perangkat desa bekerja buruk, hanya mengejar target tanpa memikirkan dampak lingkungan dan sosial," ujar HMR, Kamis (4/12/2025).

Dalam sesi mediasi yang diselenggarakan di Balai Desa Maleber, Kades Maleber, Deden Jamaludin, tampak berada di posisi yang sulit. Meskipun warga secara tegas menyatakan penolakan total terhadap lokasi yang dipilih, Kades cenderung mempertahankan keputusan sepihak. 

Kades mempertahankan lokasi yang dipilih dengan dalih lebih ideal dan memenuhi kriteria teknis dibandingkan alternatif usulan warga. MIS, warga lain, menyoroti kelemahan kepemimpinan ini. 

Foto Lokasi Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih
Foto Lokasi Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih

"Kades seperti tidak punya kekuatan untuk membela kepentingan warganya sendiri. Setiap argumen penolakan, selalu dijawab dengan pembenaran yang sama, bahwa lokasi ini paling ideal. Dalih idealitas ini justru membuat kami curiga ada kepentingan tertentu yang bermain di belakang layar," tambahnya. 

Tim survei dari pusat diduga hanya menilai aset desa tersebut yang ideal. Mediasi yang diselenggarakan pada Kamis, 4 November 2025, di Balai Desa Maleber akhirnya gagal mencapai kesepakatan. 

Warga tetap pada pendiriannya menolak, sementara Pemerintah Desa tetap ngotot dengan alasan idealitas lokasi, bahkan menyebut bahwa tidak ada tempat terkecuali di lokasi lapang banteng yang lapang volinya. 

Kades juga menyatakan bahwa lahan harus tanah datar, dan kalaupun sawah, harus ditimbun supaya rata dengan menggunakan uang desa. Percepatan pembangunan ini karena seharusnya sudah mulai dikerjakan pada tanggal 15 November kemarin.

Kegagalan mediasi ini menandakan penyelesaian masalah secara musyawarah menemui jalan buntu. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan "akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum serta melakukan aksi massa jika pembangunan tetap berjalan di lokasi yang mereka tolak," tegasnya. 

HMR di sisi lain, meminta pembangunan tersebut dihentikan sementara. Ia mendesak dibentuknya tim investigasi atau advokasi yang melibatkan warga untuk menilai tiga lokasi opsi yang diajukan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fauji Rohmat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Empat Pilar Jaga Warga Tetap Rukun

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:41 WIB
X