Journalnusantara.com, Cianjur – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC) bersama dengan kelompok Sahabat Bomero (pedagang Pasar Bojongmeron) mengeluarkan siaran pers yang menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur telah melakukan praktik maladministrasi terkait rencana relokasi Pasar Bojongmeron ke Pasar Induk Cianjur.
Tuduhan ini muncul setelah upaya audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah ditempuh dinilai tidak ditanggapi secara serius oleh pihak eksekutif maupun legislatif.
Siaran pers yang dikeluarkan pada Jumat (8/11/2025) menyebutkan bahwa tidak adanya tanggapan dari Bupati Kabupaten Cianjur atas hasil audiensi antara YLBHC dan Sahabat Bomero dengan Komisi II DPRD, perwakilan Asda I dan II, Kepala Dinas UKM, Perdagangan dan Perindustrian, serta Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, mengindikasikan adanya maladministrasi yang merugikan pedagang.
Praktik Maladministrasi yang Ditemukan
Berdasarkan pendampingan hukum yang dilakukan YLBHC, mereka mendapati beberapa praktik maladministrasi, di antaranya:
1. Komisi II DPRD dinilai tidak menindaklanjuti hasil audiensi yang telah disepakati dalam forum.
2. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) disebut tidak mengindahkan nota dinas hasil RDP yang merekomendasikan pertimbangan ulang kebijakan relokasi.
3. Bupati, Wakil Bupati, dan jajaran Pemkab Cianjur tidak menanggapi Nota Dinas hasil RDP serta tidak adanya analisis dampak sosial, evaluasi Pasar Induk Cianjur, dan rencana revitalisasi Pasar Bojongmeron yang tidak melibatkan warga terdampak.
YLBHC dan Sahabat Bomero menilai tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah aturan, termasuk Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945, serta beberapa undang-undang seperti UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
Tuntutan dan Ancaman Langkah Hukum
Menyikapi hal tersebut, YLBHC dan Sahabat Bomero menyampaikan tujuh tuntutan mendesak kepada Pemkab dan DPRD Cianjur. Tuntutan utama mereka meliputi:
1. Menolak relokasi pedagang ke Pasar Induk Cianjur sebelum dilakukan kajian akademik independen yang melibatkan perguruan tinggi, LBH Cianjur, pedagang, dan masyarakat.
2. Mendesak Bupati Cianjur membentuk Forum Dialog Kebijakan (Policy Dialogue Forum) sebelum mengambil keputusan.
3. Meminta DPRD Cianjur menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik yang berdampak sosial-ekonomi.
4. Mendesak pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) No. 30 Tahun 2016.
O. Suhendra, S.H., M.H. dari YLBHC dan Yusuf Supriatna dari Sahabat Bomero menegaskan bahwa mereka siap menempuh langkah hukum jika pemerintah tetap memaksakan kebijakan relokasi secara sepihak.
Langkah hukum tersebut mencakup jalur non-litigasi (permohonan perlindungan hukum ke Presiden RI, laporan ke Ombudsman RI dan Komnas HAM) maupun litigasi (gugatan ke PTUN dan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Cianjur).