daerah

Tetapkan Tersangka Secara Kilat, Kejaksaan Cianjur Digugat Lewat Praperadilan

Rabu, 6 Agustus 2025 | 16:26 WIB
Nurdin Hidayatulloh

Journalnusantara.com, Cianjur - Langkah Kejaksaan Negeri Cianjur yang menetapkan Saudara DG sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mendapat perlawanan dari tim kuasa hukum.

Melalui sebuah "Press Release" yang dikeluarkan Cianjur Lawyer Club, tim hukum menyatakan, "Upaya hukum melalui Gugatan Praperadilan oleh kami atas Penetapan Saudara DG sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cianjur, akan digelar Kamis, 07 Agustus 2025."

Tim kuasa hukum DG juga menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan Kejaksaan Negeri Cianjur yang menetapkan DG sebagai tersangka.
Namun, mereka menegaskan hak DG untuk mengajukan upaya hukum melalui gugatan praperadilan.

"Hal itu adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Menurut kami, Kejaksaan dianggap telah melakukan tindak kriminalisasi terhadap kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata salah satu penasehat hukum DG, Nurdin Hidayatulloh, Rabu (6/8/2025).

Pihaknya mengklaim hasil audit BPK RI menyatakan kelebihan bayar hanya sebesar Rp 429. Mereka menambahkan, Kejaksaan telah melakukan intervensi dengan menetapkan DG sebagai tersangka karena adanya perbedaan kewenangan.

"Dalam rilis ini, kami tim kuasa hukum DG juga ingin menjelaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan seharusnya melalui proses yang sah," ungkapnya.

Mereka menyebutkan, "upaya praperadilan adalah Hak Tersangka untuk menguji melalui Pengadilan sah atau tidak sahnya penetapan DG sebagai tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 77-83 KUHAP."

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengawal kasus ini hingga tuntas. Tentumya diharapkan, penegakan hukum dan keadilan dapat terwujud, khususnya di Kabupaten Cianjur.

Mereka pun berpegang pada asas Presumption of Innocence atau asas praduga tak bersalah. Menurutnya, seseorang tidak dapat dianggap bersalah sampai ada bukti sah yang menunjukkan bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana.

"Berdasarkan hal di atas, sesuai dengan Asas Presumption of Innocence, kita harus menghormati dan melindungi kepentingan warga, di mana seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Lebih jauh mereka berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. "Demikian, semoga penegakan hukum dan keadilan, khususnya di Kabupaten Cianjur, bisa kita wujudkan," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berusaha meminta konfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Cianjur terkait gugatan praperadilan ini.

Tags

Terkini