daerah

Sambangi Cianjur, OJK Gelar Briefing Pinjol Legal dan Ilegal

Jumat, 13 Desember 2024 | 05:36 WIB

Journalnusantara.com, Cianjur - Pada acara yang diselenggarakan di Hotel Grand Bydiel Cianjur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat mengadakan briefing mengenai pinjaman online ilegal (pinjol).

Acara ini dihadiri oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ir. H. Kamrussamad, S.T., M.Sc., serta 250 peserta dari berbagai daerah pemilihan di wilayah Kabupaten Cianjur.

Dalam acara tersebut, Agus Hariadi, Kepala Divisi Pengawasan OJK Jawa Barat, menjelaskan perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, serta pentingnya edukasi untuk masyarakat dalam memilih layanan pinjol yang sah.

"Kami menegaskan bahwa OJK selalu memberikan informasi terkait ciri-ciri pinjol legal dan ilegal, yang seringkali sulit dibedakan oleh masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Journalnusantara.com, Jumat (13/12/2024).

Menurutnya, pinjol yang sah hanya meminta akses ke tiga hal, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna (Camilon), sedangkan pinjol ilegal biasanya meminta akses yang lebih banyak dan beragam, yang jelas menunjukkan bahwa layanan tersebut tidak sah.

Agus juga menjelaskan langkah-langkah yang bisa diambil jika seseorang menjadi korban pinjol ilegal, yaitu dengan melaporkan kepada pihak kepolisian terkait tindakan penagihan yang melanggar hukum seperti ancaman, teror, atau penyebaran data pribadi.

"Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan patroli cyber dan memblokir akses ke pinjol ilegal," ungkapnya.

Namun, Agus juga menekankan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan banyaknya masyarakat yang terjebak dalam pinjol ilegal adalah kesalahan dalam membedakan antara kebutuhan dan keinginan.

"Oleh karena itu, edukasi mengenai perilaku konsumtif yang bijak menjadi sangat penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap pinjol dan membantu masyarakat agar lebih cerdas dalam mengelola keuangan," tukasnya.

Tags

Terkini