4. Kementerian ATR/BPN seperti tutup mata dengan tindakan illegal yang dilakukan oleh Bank
Tanah terhadap petani di LPRA Batulawang. Padahal, Bank Tanah semakin gencar melakukan intimidasi dan memasang patok-patok di di tanah petani, Bank Tanah juga menakan Pemda Cianjur, Pemerintah Kecamatan Cipanas, dan Pemdes Batulawang untuk mengintimidasi petani.
Perlu dicatat, selain berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan, Badan Bank Tanah sebenarnya memiliki kecacatan karna berada di atas landasan hukum yang sudah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat melalui putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.
Catatan pelanggaran hukum dan pembangkangan terhadap konstitusi bertambah ketika aturan PP 64/2021 tentang Badan Bank Tanah dan PP 124/2021 tentang Modal Bank Tanah; Perpres No. 113/2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah.
Apalagi pasal Bank Tanah merupakan pasal siluman yang tiba-tiba hadir dalam RUU Cipta Kerja. Padahal secara hukum, Omnibus Law UU Cipta Kerja berfungsi untuk merevisi atau menghapus UU dan pasalpasal yang sudah ada sebelumnya.
Operasi illegal Bank Tanah di Cianjur menambah deretan kasus konflik agraria di Jawa Barat. KPA
mencatat selama 10 tahun terakhir, Provinsi Jawa Barat masuk dalam 5 besar provinsi penyumbang letusan konflik agraria tertinggi di Indonesia dengan 223 letusan konflik.
Konflik tersebut berada di atas
tanah seluas 99.534,94 hektar dan berdampak terhadap 79.905 KK.
Kehadiran Badan Bank Tanah hanya akan menambah letusan konflik agraria dan penggusuran, alih-alih menyelesaian konflik agraria yang menjadi janji politik Presiden Jokowi.
Dengan kondisi dan fakta di atas, Pemersatu Petani Cianjur bersama KPA mengecam operasi illegal dan upaya penggusuran yang dilakukan Badan Bank Tanah, serta dukungan pelanggaran hukum yang diberikan Pemda Cianjur, Pemerintah Kecamatan Cipanas, dan Pemdes Batulawang. Kami juga mendesak:
1. Pemda Cianjur, c.q Bupati Cianjur untuk tidak memberikan dan mengeluarkan rekomendasi
penerbitan HGU baru bagi PT MPM, sebab telah melakukan pelanggaran hukum selama
mendapat izin, dan berupaya merampas tanah kembali dengan cara-cara yang illegal.
Bupati harus memastikan subjek-objek agraria sesuai kaidah dan prinsip Reforma Agraria Sejati. Kekeliruan dan kesalahan dalam penentuan subjek-objek agraria hanya melanggengkan kehadiran penghuni gelap sebagai penerima redistribusi dan memproduksi ketimpangan baru.
2. Kantor Pertanahan Cianjur dan Pemda Cianjur melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), harus membuka ruang dialog dan partisipasi bagi petani mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan redistribusi tanah.
3. Kapolsek Cianjur, untuk melaksanakan tugas sebagai penegak hukum dan tidak turut
memfasilitasi operasi illegal Badan Bank Tanah.
4. Kapolri, melaksanakan SK KSP No B-21/KSK/03/2021 untuk memastikan keamanan dan jaminan perlindungan bagi petani di LPRA.
5. Kementerian ATR/BPN, menindak tegas Pejabat Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam menggagalkan penyelesaian konflik di LPRA sejak 2019. Selanjutnya, untuk menindak tegas PT MPM sebab tidak mengembalikan HGU kepada Negara setelah habis masa berlakunya, tidak menerbitkan SK HGU baru kepada PT MPM, dan segera mendistribusikan eks HGU
pada Petani di LPRA Batulawang dan petani penggarap lainnya di sekitar HGU.
6. Mendesak pemerintah mencabut PP Bank Tanah dan UU Cipta Kerja
7. Mendesak pemerintah segera kembali kepada cita-cita UUD 1945, UUPA 1960 dan TAP
MPR IX/2001, dengan mengeksekusi secepatnya Reforma Agraria secara nasional dan memperkuat kelembagaannya sebagai jalan memenuhi hak rakyat atas tanah, menuntaskan
konflik agraria, mewujudkan keadilan sosial dan menjaga kedaulatan bangsa dari ancaman
liberalisasi pertanahan dan kapitalisme agraria global.