Journalnusantara.com, Cianjur - Operasi Bank Tanah yang terus dipaksakan di Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur berpotensi menggagalkan upaya penyelesaian konflik agraria Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah diusulkan masyarakat.
Padahal, lokasi usulan masyarakat tersebut telah menjadi priroritas penyelesaian konflik agraria oleh pemerintah.Petani yang selama ini telah memperjuangkan hak atas tanah mereka terancam kehilangan tanah, sebab dipatok oleh Bank Tanah. Alih-alih konflik yang mereka hadapi selesai dan mendapat pengakuan dari negara.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Pemersatu Petani Cianjur (PPC) telah berulangkali
mengingatkan Pemerintah bahwa keberadaan Bank Tanah di Desa Batulawang karena berpotensi
menggagalkan penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat Batulawang.
Namun di lapangan, Bank Tanah bersikukuh terus melanjutkan operasinya dan melakukan intimidasi kepada para petani.
Terbaru, Bank Tanah kembali melakukan upaya penggusuran melalui pematokan paksa di areal pemukiman dan garapan petani Desa Batulawang yang merupakan eks HGU PT. Maskapai Perkebunan Moelya (MPM).
HGU PT. MPM sejatinya telah habis sejak 2022, dan bahkan sudah ditelantarkan sejak tahun 1998. Hal ini ditegaskan dalam Hasil Kegiatan Inventarirasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) Kantor Pertanahan Cianjur tahun 2019.
Artinya, PT. MPM tidak lagi memiliki hubungan hukum terhadap eks HGU yang telah digarap oleh masyarakat tersebut. Anehnya, pada tahun 2022, Menteri ATR/BPN waktu itu, Hadi Tjahjanto mengeluarkan Surat Nomor TU.03.03/1602/IX/2022, memutuskan bahwa eks HGU PT. MPM seluas 1.020,8 hektar di Desa Batulawang, Cianjur dihapus dari basis data tanah terindikasi terlantar untuk kemudian diberikan HPL Bank Tanah di atasnya.
Dengan HPL tersebut, Bank Tanah didukung oleh Pemda Cianjur, Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Kementerian ATR/BPN menghidupkan kembali HGU PT. MPM dan memberikan tanah seluas 50 hektar kepada Densus 88 untuk pusat pendidikan dan latihan.
Sisanya, tanah tersebut dialokasikan untuk PT. Sentul City Tbk dan PT Buana Estate. Termasuk juga, pembangunan pondok Al Mutahar dan Villa a.n Ratmani Probosutejo. Kedua pemilik ini terafiliasi dengan PT. MPM.
Upaya ini berpotensi menggagalkan penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah seluas 93 hektar yang sudah dikuasai dan digarap oleh petani Batulawang. Apalagi sampai saat ini, pihak Bank Tanah tidak pernah membuka data alokasi tanah tersebut kepada masyarakat.
Kami menduga, operasi senyap Bank Tanah ini merupakan permainan dari Kementerian ATR/BPN bersama Kanwil ATR/BPN, Pemda Cianjur, dan pihak perusahaan.
1. Menteri ATR/BPN secara tiba-tiba mengeluarkan surat secara sepihak untuk menghapus eks HGU PT. MPM dari basis tanah terlantar dan menerbitkan HPL untuk Bank Tanah.
2. Bulan Oktober 2023, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto bersama Dirjen Penanganan Sengketa
dan Konflik Pertanahan, R.B Agus Widjayanto waktu itu melakukan kunjungan ke Cianjur untuk
menegaskan pengalokasian aset Bank Tanah. Tempat pertemuan tersebut difasilitasi oleh PT. MPM, di mana Kanwil BPN Jabar waktu, Dalu Agung Darmawan juga ikut mendampingi.
3. Direktur PT. MPM merupakan istri dari salah satu pejabat di lingkaran Densus 88 Mabes Polri,
Marthinus Hukom.
Artikel Terkait
Senja Kala Hizbut Tahrir
KAI Ubah Pola Operasional Sejumlah Perjalanan Kereta Api Mulai 1 Juli 2024
Akhir Pendidikan, Taruna TK. IV AAU Berpamitan Kepada Wakil Gubernur DIY
Tak Terduga! Luna Maya Memakai Hijab, Netizen Bilang Begini
Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi Direnovasi, Selesai Agustus 2024 Bakal Dipasang VAR
Poster Jenaka dalam Secangkir Kopi Peradaban
Pilkada Cianjur Adu Gengsi Golkar Vs PDIP, Siapa Menang ?
Menguji Komitmen Politik Herman-Ibang dalam Lingkar Tradisi Politik Santri
Denny JA Terbitkan Buku Ekspresi Harian Pilpres 2024
Penumpang Kereta Cepat Terus Meningkat