daerah

Polres Cianjur Berhasil Amankan Enam Tersangka yang Kabur di Pengadilan Negeri Cianjur.

Jumat, 19 April 2024 | 13:56 WIB
Aksi nekat tujuh tahanan kabur saat menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur segera berakhir (Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan)

JOURNALNUSANTARA.COM - Setelah melewati proses penyelidikan Polres Cianjur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur akhirnya berhasil mengamankan dua orang napi yang melarikan diri di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada, Rabu (17/4).

Berdasarkan keterangan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan keduanya pelaku tersebut bernama Riko permana dan Yeri Abdul Rahman.

Sambungnya, Kapolres Cianjur AKBP Azhari Kurniawan juga menyampaikan dari tujuh tahanan yang kabur, telah berhasil menangkap enam tahananan dan tinggal satu orang yang DPO.

Baca Juga: Indonesia Pin Point dalam Beramal

"Dua orang yang berhasil diamankan baru-baru ini atasnama Riko Permana (23) kemudian Yeri Abdul rahman (31) keduanya warga Cianjur, saat proses penangkapan keduanya ada di tempat persembunyian di Kecamatan Cikalongkulon,"ucapnya saat konfrensi pers.

Lanjut Aszhari, setelah penangkapan pihaknya akan menyerahkan tahanan tersebut ke Kejari Cianjur untuk dilakukan proses selanjutnya.

"Untuk satu lagi yang masih DPO atas nama Ujang Irfan alias Boncel, sejak awal setelah kejadian itu langsung menyebarkan foto para tahanan yang kabur tersebut,"paparnya.

Baca Juga: Konsumsi Kacang Hijau Bermanfaat Jaga Gula Darah

Sambung Aszhari, untuk satu pelaku yang bernama Ujang Irfan alias Boncel pihaknya menghimbau untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

"Untuk Ujang Ifan agar segera menyerahkan diri atau jika melawan saat kita amanakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Dan pada keluarganya jika mengetahui keberadaan pelaku agar segera memberikan informasi keberadaannya,"ucap dia.

Kepala Kejaksaan Negri Cianjur Yudi Prihastoro, mengatakan tadi malam telah berhasil mengamankan dua orang berkat kerjasama tim Polres Cianjur dan Kejari Cianjur.

Baca Juga: Kandungan Serat Kacang Hijau Baik untuk Kesehatan Pencernaan

"Kalau pelaku ini satu komplotan, Riko permana, Yeri Abdul rahman serta Ujang irfan ini kasusnya sama merupakan pencurian dengan pemberatan (Curat) pembongkaran gudang beras,"ungkapnya.

Lanjut Yudi, dari ketiga komplotan ini telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

Halaman:

Tags

Terkini