Pemkab Cianjur Wajibkan Ijazah Pendidikan Keagamaan untuk Syarat Masuk SMP

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:04 WIB
Masuk SMP, Pemkab Cianjur wajibkan ijazah pendidikan keagamaan. (FOTO: Ist)
Masuk SMP, Pemkab Cianjur wajibkan ijazah pendidikan keagamaan. (FOTO: Ist)

JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR — Pemerintah Kabupaten Cianjur memperkuat pendidikan karakter berbasis keagamaan dengan memberlakukan syarat baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Melalui Instruksi Bupati Cianjur Nomor B/400/1/Setda/05/2026, calon siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP/MTs sederajat Tahun Ajaran 2026-2027 diwajibkan melampirkan Ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDTU) atau Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ).

Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Ahmad Rifai Azhari menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas generasi muda agar tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual.

Menurut Rifai, kemampuan membaca Al-Qur'an dan memahami ajaran agama menjadi fondasi karakter anak sejak dini.

"Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi serta memastikan kebijakan dapat diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur," ujarnya dalam kegiatan sosialisasi di Bale Praja Cianjur, Selasa (9/6/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin menyatakan bahwa jajarannya siap mengawal regulasi yang sejatinya mengacu pada Perda Pendidikan Keagamaan Nonformal tahun 2014 tersebut.

Berdasarkan data Disdikpora, kepemilikan ijazah keagamaan di Cianjur saat ini baru menyentuh angka rata-rata 50 persen.

Untuk mengantisipasi calon siswa yang belum memilikinya, Disdikpora menyiapkan solusi berupa surat keterangan sementara agar tidak ada anak yang kehilangan hak pendidikan formalnya. Sekolah juga didorong membuka pembelajaran tingkat Wustho secara mandiri.

"Kami ingin memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak mendapatkan pendidikan hanya karena belum memiliki ijazah MDTW atau TPQ," kata Ruhli menegaskan komitmen jajarannya dalam menyukseskan program ini di Kota Santri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X