JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Di tengah kenyataan bahwa mayoritas warga Cianjur masih kesulitan mengakses air bersih, muncul satu angka janggal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Perumdam Tirta Mukti senilai Rp 31,9 miliar.
Angka ini bukan sekadar besar, namun sangat problematik karena tidak memiliki jejak jelas dalam data realisasi anggaran resmi.
Tidak ada bukti setoran yang transparan maupun penjelasan memadai. Kami menyebutnya sebagai "angka siluman". Istilah ini bukan retorika kosong, melainkan merujuk pada praktik yang berpotensi mengaburkan akuntabilitas keuangan publik.
Munculnya angka yang tidak bisa diverifikasi asal-usulnya dalam dokumen kebijakan jangka panjang sangat mengkhawatirkan, apalagi jika hendak dilegitimasi melalui pengesahan Perda. Jika dibiarkan, ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah.
Penelusuran lebih jauh menunjukkan bahwa persoalan ini hanyalah puncak gunung es dari masalah yang lebih dalam. Pertama, terdapat selisih mencolok antara total modal yang diklaim pemerintah daerah, sekitar Rp 124,9 miliar, dengan catatan historis yang hanya berkisar Rp 80 miliar. Selisih Rp 44,4 miliar ini tidak memiliki penjelasan transparan. Dalam praktik akuntansi yang sehat, selisih sebesar itu tidak mungkin terjadi tanpa jejak.
Kedua, terdapat pengakuan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 42,9 miliar sebagai bagian dari penyertaan modal. Masalahnya, tidak ditemukan dasar hukum berupa Perda sebelumnya maupun proses penilaian independen atau appraisal yang lazim dalam pengakuan aset. Pengakuan sepihak seperti ini membuka ruang manipulasi nilai. Rangkaian kejanggalan ini mengindikasikan lemahnya disiplin pencatatan dan pengendalian internal.
Ironi terbesar dari Raperda ini adalah absennya jawaban atas masalah utama, yaitu buruknya layanan air bersih. Data menunjukkan kapasitas produksi PDAM masih menganggur hingga 52 persen.
Artinya, lebih dari separuh potensi produksi tidak dimanfaatkan, sementara cakupan layanan ke warga masih sangat rendah. Dalam konteks ini, penambahan modal seharusnya diarahkan untuk ekspansi layanan dan peningkatan efisiensi.
Namun, arah kebijakan dalam Raperda justru menimbulkan kesan sebaliknya. Bukan memperbaiki layanan, melainkan merapikan catatan lama. Jika dugaan ini benar, maka Raperda tersebut berpotensi menjadi instrumen legalisasi mundur, sebuah upaya membenarkan kekacauan administratif masa lalu melalui payung hukum baru. Praktik seperti ini tidak hanya mencederai prinsip transparansi, tetapi juga berisiko merugikan keuangan daerah.
Dalam situasi ini, Panitia Khusus atau Pansus DPRD memegang peran krusial sebagai penjaga akuntabilitas publik. Ada empat langkah mendasar yang semestinya dilakukan. Pertama, menghentikan sementara pembahasan hingga seluruh angka yang janggal dapat diverifikasi. Jika asal-usul Rp 31,9 miliar tidak dapat dibuktikan, maka angka tersebut harus dicoret.
Kedua, menolak penambahan modal tanpa perbaikan kinerja yang terukur. Penyertaan modal bukanlah hadiah, melainkan investasi publik yang harus menghasilkan manfaat nyata. Ketiga, menegaskan posisi DPRD sebagai pengawas, bukan fasilitator. Ketika terdapat indikasi ketidakwajaran, tugas DPRD adalah membongkar dan mengoreksi. Keempat, selesaikan dan sahkan terlebih dahulu Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2021 sebagai induk sebelum membahas Perda Penyertaan Modal.
Pada akhirnya, persoalan ini menyangkut kepercayaan publik. Rakyat Cianjur tidak membutuhkan Perda yang merapikan angka di atas kertas, mereka membutuhkan air bersih yang mengalir ke rumah-rumah dengan lancar.
Pansus DPRD kini berada di persimpangan untuk menjadi benteng akuntabilitas atau justru menjadi bagian dari praktik yang melemahkannya. Sejarah dan publik yang kritis akan mencatat pilihan tersebut.
Penulis: Asep Toha, Direktur Poslogis
Artikel Terkait
OCBC Syariah dan Rumah Zakat Salurkan Kafalah untuk Guru Ngaji di TPQ Auladul Mustopa
Cahaya Al-Muhajirin Pepabri Gunteng: Memaknai Panas Dunia sebagai Pengingat Siksa Neraka (Bagian 36)
Pererat Silaturahmi, Warga RT 002 Perum Pepabri Gunteng Gelar Halalbihalal
Memasuki Usia 92 Tahun GP Ansor Tekankan Redefinisi Gerakan Hadapi Tantangan Global
Mutiara Pagi: Penyangga Kebahagian (Bagian 2190)
Partisipasi Tes Kemampuan Akademik SMP di Cianjur Tembus 94 Persen Meski Terkendala Masalah Teknis
Pererat Sinergi Antarlembaga, KONI Cianjur Gelar Turnamen Minisoccer Rekreatif
Menjaga Eksistensi dan Menguatkan Jamiyyah Nahdlatul Ulama dalam Menyongsong Abad Kedua
Ki Hadjar Taman Siswa
LPPTKA BKPRMI Cianjur Gelar Munaqosyah Zonasi, Perkuat Kualitas Santri TPQ