Demi Kenyamanan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Kamis, 19 Maret 2026 | 20:28 WIB

JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Kepolisian Resor Cianjur mengambil langkah tegas dalam menjaga ketenangan ruang publik dengan menyita sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot bising atau brong. 

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan dalam kurun waktu satu hari ini merupakan respons langsung atas banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu oleh suara kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis. 

Dia menegaskan bahwa jalan raya merupakan fasilitas bersama yang harus menghormati hak masyarakat di sekitar jalur tersebut, bukan hanya bagi pengguna kendaraan semata.

Menurut Alexander, penggunaan knalpot racing sebenarnya memiliki tempat tersendiri seperti di lintasan sirkuit, namun menjadi pelanggaran hukum jika dipaksakan digunakan di jalanan umum. 

Langkah penilangan dan pengamanan kendaraan ini dilakukan sebagai bentuk nyata fungsi Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat yang mengedepankan opsi penegakan hukum demi ketertiban. 

"Kami menyayangkan masih rendahnya kesadaran sebagian pengendara yang mengabaikan kenyamanan lingkungan demi hobi yang tidak pada tempatnya," ujarnya, Rabu (18/3/2027).

Selain fokus pada penertiban knalpot, Kapolres Cianjur juga mengingatkan para pengendara untuk selalu memperhatikan kelengkapan keselamatan diri dan kendaraan secara menyeluruh. 

"Penggunaan helm standar serta fungsi komponen teknis seperti lampu sein dan spion merupakan hal wajib sebagai upaya antisipasi jika terjadi risiko di jalan," tuturnya.

Alexander menyebutkan bahwa memenuhi standar spesifikasi kendaraan bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendasar bagi keselamatan nyawa pengendara itu sendiri selama di perjalanan.

"Aspek legalitas berkendara juga menjadi perhatian utama kepolisian bagi masyarakat yang melintas di wilayah hukum Cianjur," ungkap dia.

Pengendara diwajibkan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku untuk menjamin kemudahan administratif. 

Hal ini sangat krusial karena kelengkapan surat-surat akan mempermudah proses klaim asuransi atau ganti rugi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga penyelesaian masalah di lapangan dapat berjalan lebih cepat.

"Mengingat kontur wilayah Cianjur yang didominasi pegunungan dan menjadi tujuan utama wisatawan maupun pemudik, kondisi fisik pengendara menjadi faktor penentu keselamatan yang paling utama," tambahnya.

Lebih jauh Alexander memberikan peringatan keras mengenai bahaya mikro tidur atau micro sleep, di mana hilangnya kesadaran dalam sepersekian detik saja sudah mampu memicu kecelakaan fatal. 

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Takbiran

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X