Brutal serta Ugal-ugalan, Tumpang Tindih Kekuasaan dalam Pembangunan Desa

photo author
Fauji Rohmat, Journal Nusantara
- Selasa, 2 Desember 2025 | 22:52 WIB
Patok Wilayah Pembangunan Desa Untuk Koprasi Merah Putih (Foto: M Iya Suryadi for Journalnusantara)
Patok Wilayah Pembangunan Desa Untuk Koprasi Merah Putih (Foto: M Iya Suryadi for Journalnusantara)

Journalnusantara.com - Cianjur - Dugaan tata kelola pembangunan gedung Koperasi Merah Putih yang konon menabrak undang-undang (UU), terkhusus undang-undang permenpora nomor 5 tahun 2022 serta dugaan adanya tumpang tindih yang brutal dan ugal-ugalan antara birokrasi dan rakyat, mencerminkan adanya krisis serius dalam penerapan prinsip good governance.

Situasi ini mengancam kepastian hukum, merusak ekosistem sektor sarana prasarana yang berada di lokasi lapang banteng, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, dan mengikis pendapatan bagi pedagang setempat serta terbatasnya ruang berekreasi semua kalangan, Cianjur, (1/12/2025)

Pembangunan ugal-ugalan di atas sarana olahraga dan Pelanggaran UU Permenpora

Pembangunan infrastruktur adalah keniscayaan, namun harus dilakukan dengan etika, kepatuhan hukum, dan perencanaan yang matang. Belakangan, muncul kebijakan dan praktik pembangunan oleh pemerintah yang patut dipertanyakan, terutama yang menyasar langsung lokasi sarana dan prasarana olahraga.

Dalam rekaman yang tersimpan dari seorang warga, pihak dari BPD, Heru, menyatakan "bahwa time line batas pendataan seharusnya selesai pada tanggal 15 bulan November dan diserahkan berkas nya ke kementerian koperasi pusat, akan tetapi malah rampung pada tanggal 28 November 2025," ungkapnya melalui rekaman yang tersimpan 

Sementara itu, M Iya Suryadi, sangat memandang pemerintahan Desa tersebut terlalu buruk dalam kinerja yang dijalankan, dan tumpang tindih dengan berbagai undang-undang yang berlaku terkait tata kelola pembangunan.

"Saya sangat kecewa terhadap pegawai dan aparat yang ada di desa, selama Surat Edaran tersebar kinerja kalian mana," bebernya

"Padahal jika melihat pada SE Nomor 4 Tahun 2025 yang termaktub pada poin 2 itu sangat jelas adanya tumpang tindih terhadap aset atau pemanfaatan lahan, dengan ini saya memandang terhadap kinerja yang berada di desa terlalu kleptokrasi terhadap kepentingan umum demi kepentingan pribadi," tegasnya

Kebijakan ini tidak hanya menimbulkan tumpang tindih dan ketidakpastian, tetapi juga berpotensi menabrak rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan peraturan pelaksananya (Permenpora).

"Jika pembangunan tersebut tidak selaras dengan kepentingan pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga, maka kebijakan tersebut dapat dianggap melanggar semangat dan subtansi hukum. Pasal-pasal yang mengatur tentang penyediaan, pemeliharaan, dan perlindungan fasilitas olahraga seolah dinomorduakan demi kepentingan proyek lain yang tidak terkait langsung. Ini menciptakan preseden buruk bahwa komitmen nwgara terhadap olahraga dapat dikorbankan demi program jangka pendek," tandasnya

Pemborosan anggaran karena yang satu menghambat atau mengubah lain yang sudah ada. Alih-alih bersinergi, pembangunan ini justru menunjukkan ego sektoral yang merugikan kepentingan publik dan masa depan olahraga.

Kritik paling tajam harus diarahkan pada proses pengerjaan yang terkesan brutal dan ugal-ugalan. Tentu in merujuk pada beberapa indikasi:

Minimnya Transparansi dan Partisipasi Publik, keputusan pembangunan vital seringkali tidak melalui konsultasi yang memadai dengan stakeholder keolahragaan, termasuk induk organisasi cabang olahraga, atlet, dan masyarakat serta pengguna fasilitas secara komprehensif.

Penggusuran fungsi tanpa solusi jelas, penggusuran atau pengurangan lahan fungsi olahraga seringkali dilakukan tanpa menyediakan fasilitas pengganti atau solusi relokasi yang memadai. Ini menunjukkan arogansi kekuasaan yang mengesampingkan dampak sosial dan pembinaan atlet.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fauji Rohmat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X