Journalnusantara.com, Cianjur – Dugaan minimnya keterbukaan dan ketidaktransparanan informasi oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Kabupaten Cianjur menuai kecaman keras.
Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur menyatakan kemarahan mereka, menilai praktik ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), terutama pada aspek akuntabilitas, partisipasi, dan transparansi.
Presidium JIM Cianjur, Alief Irfan, menegaskan bahwa Setwan memiliki peran krusial dalam mendukung fungsi legislatif DPRD. "Informasi terkait anggaran, program kegiatan, hingga hasil-hasil rapat yang bersifat terbuka, idealnya harus dapat diakses secara mudah dan cepat oleh publik," kata Alief.
Alief menambahkan, ketiadaan transparansi ini menghambat hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana dana publik digunakan dan bagaimana kebijakan publik di daerah mereka diputuskan.
"Ketiadaan transparansi ini dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, serta rentan memicu praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ujarnya. Ia menekankan bahwa kewajiban Setwan untuk transparan diatur secara jelas dalam perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Regulasi ini, melalui Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana kebijakan publik dan mendorong partisipasi masyarakat.
JIM Cianjur juga menyoroti bahwa Setwan wajib tunduk pada peraturan pelaksana di tingkat daerah, seperti Peraturan Bupati Cianjur Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Satu Data Daerah.
Menurut Alief, Setwan sebagai Badan Publik harus menyediakan Informasi Publik secara berkala dan setiap saat sesuai Pasal 9 dan Pasal 11 UU KIP. "Sebagai turunan dari UU KIP, Kabupaten Cianjur seharusnya memiliki peraturan daerah atau peraturan bupati yang mengatur tata kelola informasi dan dokumentasi," tegasnya.
Ketidakresponsifan Setwan Cianjur terhadap tuntutan transparansi telah memicu reaksi keras dari JIM Cianjur. Alief Irfan menyatakan, pihaknya sudah melakukan audiensi dan menyampaikan tuntutan, namun tidak mendapatkan respons sama sekali.
"Dengan tidak adanya respons, semakin kuat dugaan kami bahwasanya di tubuh Sekretariat Dewan Cianjur sedang tidak baik-baik saja," pungkas Alief Irfan. Ia mengancam, selain akan melaporkan masalah ini ke Inspektorat Daerah, JIM Cianjur juga akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidakberesan di Setwan Cianjur.
Artikel Terkait
Pilih Makanan Sehat, Fokus pada yang Utuh
Menjadi Jembatan Perdamaian
Tantangan Indonesia Emas 2045
Mengalahkan AI dengan Kecerdasan Emosional (EQ) dan Spiritual (SQ)
Mutiara Pagi: Tujuh Cahaya dalam Sejarah (Bagian 1984)
Eks Kadis Pertanian Kota Binjai Relasen Ginting Diduga Tipu Warga Deli Serdang dalam Proyek Ayam Kampung
Sosok Romelta Ginting, SE., Wakil Ketua DPRD Langkat yang Dekat dengan Masyarakat
Mutiara Pagi: Bertemanlah dengan Mereka (Bagian 1985)
Sanggahan Rony Terkait Isu Limbah Reklamasi di Desa Bubun: Tidak Ada Limbah, Hanya Lumpur Galian
Vonis 10 Tahun, Kades Imran Masih Bebas! Warga Tapak Kuda Ancam Demo PN Medan