Vonis 10 Tahun, Kades Imran Masih Bebas! Warga Tapak Kuda Ancam Demo PN Medan

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 11:51 WIB

Journalnusantara.com, Langkat – Aroma ketidakadilan kian menyengat di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Kamis (2/10/2025).

Nama Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, S.Pd.I, kembali menjadi bahan gunjingan warga. Bagaimana tidak, meski sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh PN Medan dalam kasus korupsi alih fungsi hutan mangrove senilai Rp787 miliar lebih, Imran hingga kini masih bebas berkeliaran.

Yang lebih mengejutkan, dalam amar putusan majelis hakim PN Medan, jelas-jelas disebutkan Imran harus ditahan. Namun, entah apa sebabnya, eksekusi penahanan itu tak pernah dijalankan.

Fakta ini membuat masyarakat geram, hingga akhirnya melontarkan ancaman keras akan menggelar aksi demonstrasi di PN Medan bila hukum tetap tumpul menghadapi sang kades.

Tak hanya soal kasus korupsi, Imran juga terus menimbulkan keresahan. Ia diduga melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mengganti pengurus Kelompok Tani Tumbuh Subur tanpa musyawarah, lalu secara sepihak mencopot Sekretaris Desa dan menggantinya dengan adik kandungnya, Abd Rahmad.

Bahkan, surat resmi Camat Tanjung Pura, Tengku Reza, dengan Nomor 400.1022-346/TP/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang memerintahkan pengembalian jabatan Sekdes kepada pejabat lama, Khairunnisa, tak digubris Imran.

“Imran ini sudah kelewatan. Surat Camat saja dianggap tak ada. Semua keputusan dia ambil sepihak, saya sebagai Ketua BPD yang terus disalahkan warga. Padahal semua ulahnya sendiri,” ujar Ketua BPD Tapak Kuda, Syaiful Bahri Hasibuan, Rabu (1/10/2025).

Dalam rapat bersama Inspektorat, Sekda, bagian hukum Pemkab Langkat, serta Kadis PMD, diputuskan bahwa Pemkab Langkat akan menunggu petikan putusan PN Medan sebelum memberhentikan Imran secara resmi. Namun, keputusan itu justru semakin membuat masyarakat resah.

warga Tapak Kuda yang hadir dalam rapat, meluapkan kegeramannya.

“Kami ini masyarakat awam. Yang kami tahu, orang yang sudah divonis bersalah mestinya ditahan. Tapi Imran? Bebas! Malah makin seenaknya berkuasa di desa kami.

Kalau PN Medan dan Bupati tidak segera bertindak, jangan salahkan kami kalau turun ke jalan!” tegasnya.

Bagi masyarakat, lambannya penegakan hukum terhadap kasus Imran bukan sekadar persoalan desa, tetapi menyangkut citra penegakan hukum dan kredibilitas pemerintahan di Langkat.

Warga menilai, jika seorang terdakwa korupsi triliunan rupiah saja bisa bebas berkeliaran, maka wajar bila kepercayaan publik terhadap lembaga hukum makin tergerus.

“Ini bukan lagi soal Tapak Kuda, tapi soal wajah hukum kita. Kalau amar putusan hakim saja tidak dijalankan, di mana letak supremasi hukum?” tutup Wanda dengan nada keras.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X