JIM Soroti Dugaan Kejanggalan Tender di Sekretariat DPRD Cianjur, Minta Transparansi dan Dorong RIKSUS

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Kamis, 25 September 2025 | 16:05 WIB

Journalnusantara.com, Cianjur – Jaringan Intelektual Muda Cianjur (JIM) hari ini mendatangi Sekretariat Dewan Kabupaten Cianjur untuk beraudiensi terkait sejumlah paket pengadaan atau tender. Rombongan JIM diterima langsung oleh jajaran birokrasi Sekretariat Dewan.

Menurut Alief Irfan, Presidium JIM, audiens tersebut bertujuan untuk mempertanyakan lima poin krusial mengenai proses pengadaan yang ada di Sekretariat Dewan.

Lima Poin Pertanyaan JIM

Dalam keterangannya, Alief Irfan memaparkan poin-poin yang mereka tanyakan:

1. Dugaan Kepemilikan Paket Fantastis: Mempertanyakan milik siapa dugaan paket tender yang nilainya fantastis.

2. Transparansi Anggaran Mamin: Meminta transparansi anggaran makan dan minum (mamin) DPRD Cianjur serta pihak yang mengelolanya.

3. Mekanisme Tender: Mempertanyakan secara detail mekanisme proses tender yang berlaku di Sekretariat Dewan Cianjur.

4. Urgensi Paket: Meminta dasar adanya beberapa paket yang menurut JIM urgensinya tidak jelas.

5. Data Efisiensi: Meminta data keseluruhan terkait paket/tender mana saja yang dihapus karena efisiensi dan mana yang dilanjutkan.

Alief menambahkan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki dari SiRUP dan LPSE, terdapat beberapa paket bernilai besar yang urgensinya dipertanyakan.

"Adanya beberapa paket, urgensinya untuk apa? Kami memiliki data berdasarkan SiRUP dan LPSE yang menunjukkan beberapa paket nilainya besar dan kami pertanyakan urgensinya," ujar Alief.

Dugaan Kurangnya Keterbukaan Informasi

Sayangnya, JIM menduga adanya hal besar yang disembunyikan oleh Sekretariat Dewan Cianjur. "Alih-alih mendapatkan jawaban secara data, de facto dan de jure, justru kami menduga ada hal besar yang disembunyikan oleh Sekretariat Dewan Cianjur karena kami menduga tidak adanya keterbukaan informasi publik," tegas Alief.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 telah mengatur secara jelas mengenai kewajiban tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X