Journalnusantara.com, Cianjur - Seorang warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, bernama Misbah (51), mengajukan permohonan bantuan kepada Bupati dan Wakil Bupati Cianjur untuk meringankan biaya persalinan istrinya, Masitoh, yang melahirkan secara operasi caesar di RSUD Sayang Cianjur.
Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada pimpinan daerah, Misbah menjelaskan bahwa biaya persalinan istrinya mencapai sekitar Rp 20 juta.
Ia mengaku sudah mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan mendapatkan keringanan hingga 50 persen. Namun, sisa biaya yang masih harus dibayarkan tetap memberatkan karena dirinya tidak memiliki uang sama sekali.
“Istri saya masuk rumah sakit pada Kamis, 14 Agustus 2025, dan dirawat di ruang Delima, sementara bayi kami dirawat di ruang Markisa. Jumat sebenarnya sudah diizinkan pulang, tapi karena saya belum bisa melunasi pembayaran, mereka masih tertahan di rumah sakit,” tulis Misbah dalam suratnya.
Misbah berharap pemerintah daerah dapat turun tangan untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Ia menekankan bahwa surat permohonan ini dibuat dalam kondisi penuh kesadaran tanpa ada paksaan, semata-mata karena desakan kebutuhan.
“Dengan kerendahan hati saya memohon bantuan Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati Cianjur agar bisa membantu biaya persalinan istri saya, karena saya benar-benar tidak punya uang sama sekali,” ungkapnya.
Kisah ini menjadi potret nyata perjuangan warga kurang mampu dalam memperoleh layanan kesehatan. Harapan besar tertuju pada perhatian pemerintah agar tidak ada warga yang tertahan di rumah sakit hanya karena kesulitan membayar biaya persalinan.
Artikel Terkait
Mutiara Pagi: Tentang Kemerdekaan (Bagian 1932)
Mutiara Pagi: Harga Kemerdekaan (Bagian 1933)
Anomali APBD 2026 Cianjur: Proyek Melejit, Program Rakyat Sulit
KKN Kelompok 01 Gelar 'Jumat Berkah' di Desa Cibarengkok, Tebar Sukacita dan Kepedulian Sosial
KKN STAINU Cianjur Gelar Sosialisasi Pengolahan Sampah di Desa Sukaratu, Hadirkan Narasumber Profesor dan Doktor Terkemuka
Mengapa Terpidana Tidak Dieksekusi Meskipun Putusan Sudah Inkracht?
Mutiara Pagi: Membaca Ulang Kemerdekaan (Bagian 1934)
Kenaikan PBB dan Kebijakan Pro Rakyat
Mutiara Pagi: Menjadi Indonesia (Bagian 1935)
Ironi Merdeka