Haji dan Umrah Berkali-kali: Antara Alasan dan Tujuan

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Selasa, 20 Desember 2022 | 05:59 WIB
Nanang Gojali
Nanang Gojali

Oleh : Nanang Gojali

Kewajiban melaksanakan ibadah haji ke baitullah di tanah suci Mekah hanya satu kali seumur hidup. Sementara umrah hukumnya sunat, juga seumur hidup.

Haji dan umrah, dari sisi praktek pelaksanaan ibadahnya hampir tidak jauh berbeda. Faktor beda yang paling prinsip adalah tidak kewajiban wuquf di ‘Arafah dalam umrah dalam hal mana wuquf sebagai bagian ibadah yang paling penting dan menentukan kehajian seseorang. Inilah yang dimaksud dengan sabda Nabi ¬¬¬¬(الحج عرفة) “haji adalah wuquf di ‘Arafah”. Kiranya, karena itulah seseorang tidak disebut haji meskipun sudah umrah berpuluh-puluh kali. Berbeda dengan haji, meskipun sebutan haji itu sendiri tidak termasuk bagian dari ajaran haji, dan itupun hanya berlaku di negera-negara tertentu saja, bahkan di luar Negara Arab sendiri yang menjadi tempat pelaksanaan ibadah haji.

Pada masa Nabi, bahkan hingga masa tabi’in dan tabi’it tabi’in, pelaksanaan ibadah haji dan umrah belum menjadi komoditas ekonomi. Bukan saja karena belum ada lembaga swasta yang bergerak, pemerintah pun belum terlibat dalam pengelolaan haji dan umrah. KBIHU-KBIHU bahkan muncul belakangan, dan tumbuh seperti jamur di musim hujan kira-kira pada satu atau dua dekade terakhir. Saat ini saja ada tercatat 1.800 KBIH di seluruh Indonesia, dan dari jumlah tersebut sekitar 1.300 diantaranya telah terdaftar dan terakreditasi di Kementerian Agama untuk memberikan bimbingan manasik haji kepada para calon jamaah. Ingat, jumlah ini baru KBIH saja, belum KBIHU-nya.

Yang menarik di sini adalah bahwa pada masa sekarang ini, banyak bermunculan kelompok-kelompok bimbingan haji dan umrah yang terkesan hanya bertujuan bisnis dan profit. Salah satu indikasinya, dari sebanyak KBIH dan KBIHU itu tidak sedikit yang dicabut izin operasionalnya karena dianggap bermasalah. Dan masalah yang paling menonjol adalah penyalahgunaan dana oleh pengelolanya, seperti kasus travel umrah Abu Tours di Jakarta yang terjadi baru-baru ini. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Agama, ada sebanyak 26 travel umrah bermasalah yang perlu diwaspadai

Memang, sejak zaman Nabi pun, dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah selalu ada jamaah yang memanfaatkan waktu senggangnya dengan berdagang atau menjual barang-barang yang tidak di Mekah dan Madinah. Ayat 197 Al-Baqarah turun karena sebab ini, sehingga hal itu tidak dilarang dan tidak akan membatalkan pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Yang dilarang itu melaksanakan rukun haji atau umrah sambil melaksanakan ¬rukun berdagang.

Yang menarik lainnya, bahwa banyak pengelola travel haji dan umrah yang tidak sekadar berdagang barang yang nilainya tidak seberapa, tetapi nilai keuntungannya jauh lebih besar seraya setiap tahun atau setiap keberangkatan umrah mereka pun berangkat bersama para jamaah yang dibimbingnya. Para pembimbing dan pengelola travel umrah bisa berangkat umrah setiap bulan di luar bulan-bulan haji. Selain mendapat profit yang besar dari jasa dan transaksi pengelolaan. Disinilah luar biasanya para pengelola travel haji dan umrah yang sehat. Selain mereka mendapat keuntungan yang besar, mereka pun bisa melaksanakan ibadah haji dan umrah berkali-kali bahkan berpuluh kali. IBADAH tetapi juga menghasilkan GHANIMAH.

Last but not list, ibadah tetapi mandapat ghanimah itu sangat bergantung dan ditentukan oleh dua hal: alasan dan tujuan. Semuanya kembali kepada alasan karena kebutuhan masyarakat akan layanan traveling haji dan umrah, dan kepada tujuan semata-mata melaksanakan perintah dan mengharap ridha Allah. Itu saja. Selebihnya wallahu a’lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X