Oleh: KH. Cholil Nafis, Lc., Ph D (Ketua Majelis Ulama Indonesia dan Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok)
Hari Jumat (sekarang Kamis) ini sungguh istimewa bagiku. Ia karena hari paling istimewa di dalam Islam, tanggal 1 Juni kelahiranku juga kelahiran Pancasila kita sebagai dasar negara.
Lebih istimewa lagi karena bersamaan dengan acara kenegaraan 17 Ramadan peringatan Nuzulul Quran. Hari ini hanya bisa bersyukur atas segala nikmat seraya berdoa semoga selalu dalam lindungan-Nya.
Di tahun politik ini Indonesia berada pada fase pembuktian apakah benar-benar pancasilais dan heroik atau oportunis pengkhianat. Munculnya gerakan anti-Pancasila dan ingin mengubahnya dengan dasar agama, komunis atau liberal adalah tantangan berat bagi eksistensi Pancasila dan persatuan Indonesia.
Kini Pancasila di kalangan warga negara nyaris tak pernah terdengar sebagai dalil pandangan hidup, falsafah bernegara dan sistem nilai berbangsa.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai nilai sejarahnya. Termasuk melestarikan capaian peradaban bangsa dan melanjutkan cita-cita para pahlawannya. Indonesia telah berhasil mencapai peradaban kemanusiaan dalam membangun dasar dan sistem negara sehingga menyatukan bangsa Indonesia dalam kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Miris, KPK Sebut Hanya 4% Orangtua Mampu Ajarkan Kejujuran pada Anak
Bayangkan Indonesia yang besar: terdiri dari 17508 pulau dan pendudunyak 258 juta, lebih dari 300 bahasa, mengakui enam agama dan kepercayaan, dan terdiri dari bermacam-maca suku dan golongan namun dapat disatukan dalam satu negara.
Kebinnekaan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Piagam Madinah (al-shahifah al-Madinah) sebagai konsitutisi pertama dalam Islam mengajarkan kebhinnekaan.
Bahwa umat Islam, Kristen dan Yahudi di Madinah saat itu bersatu padu dalam membela negara dan patuh pada konsensus nasional Madinah.
Siapa pun yang melakukan pembangkangan terhadap konstitusi Madinah maka akan diperangi bersama-sama tanpa melihat suku dan agamanya.
Indonesia punya konstitusi yang mirip dengan konstitusi Madinah, bahwa setiap warga negara dijamin untuk menjalankan ajaran agama dan tidak boleh menyiarkan agama dengan menistakan agama lain.
Ini termaktub dalam UUD 1945, Pasal 28E Ayat (1), (2), dan (3); Pasal 28I Ayat (2); dan Pasal 29 Ayat (2). Pasal 28E Ayat (1) menjamin hak setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Piagam Madinah menanamkan nilai nasionalisme kolektif tanpa melihat keyakinan agamanya. Dalam pasal 37 menyebutkan tentang umat Islam, umat Yahudi dan Nasrani untuk mengorbankan harta dan jiwanya untuk memerangi orang menyerang keutuhan negara Madinah. Konstitusi Madinah menempatkan nasionalisme sebagai kesadaran kolektif demi keutuhan negara.