opini

Aman SoLeman

Jumat, 14 April 2023 | 08:06 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (Aman SoLeman)

Oleh: Dahlan Iskan

(Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu 29 Maret 2023. -Ricardo/JPNN.com)

PUBLIK terbelah. Ada yang ingin Menko Polhukam gebrak terus dan ada yang ingin ''selesaikanlah secara internal''.

Pendapat yang terakhir itu muncul lantaran Mahfud MD adalah bagian dari pemerintah. Bahkan seorang Menko. Ketua Komite Pencegahan TPPU pula.

Pendapat pertama juga kenceng: kalau saja Mahfud tidak buka habis soal Rp 349 triliun itu bisa jadi hanya sebagian yang ditangani. Sebagian lagi akan tertutup oleh ramainya THR.

Tentu ada yang bilang konflik antara Kemenko dan Kemenkeu ini seperti gajah lawan gajah. Dan yang kalah adalah DPR. Setidaknya kalah citra. Maka banyak juga yang memuji Mahfud MD: sekali tembak pelurunya mental ke sasaran lain.

Saya mengikuti perkembangan terakhir ribut 349 ini dari jauh. Kelihatannya akan diselesaikan secara adat. Diadakanlah rapat koordinasi. Mahfud yang memimpin rapat itu. Sebagai ketua Komite Pencegahan TPPU.

Baca Juga: Program BPJS Untuk Wasit, Erick Thohir: Agar Perlindungan Sosial Terjamin dan Sulit Diintervensi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkeu Sri Mulyani hadir. Kepala PPATK dan Ketua OJK juga hadir. Bahkan mengikutkan eselon satu di masing-masing lembaga.

Kesimpulan rapat, Anda sudah tahu: "Tidak ada perbedaan angka". Baik yang 349 maupun yang 189. Kesimpulan lain: sebagian sudah ditangani, sebagian lagi akan terus ditangani.

Soal yang 189, ujar Mahfud, sudah dibawa ke ranah hukum. Bahwa pemerintah kalah di pengadilan, Mahfud mengatakan akan dilakukan upaya lain: case building.

Anda pun sudah tahu apa itu case building. Kasus itu akan dikaji ulang. Distrukturkan. Dianalisis. Dicarikan argumen yang baik agar pemerintah menang.

Pokok persoalannya: mengapa ekspor emas yang lalu-lintas transaksinya melibatkan 15 perusahaan dengan nilai agregat sampai Rp 189 triliun itu tidak dipungut bea.

Anda sudah tahu jawabnya: eksporter mengatakan yang diekspor itu emas perhiasan. Beanya 0 rupiah. Pemerintah menilai itu emas wungkul. Harus bayar bea.

Halaman:

Tags

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB