opini

Larangan PHK Karena Pernikahan Sesama Pekerja dan Adanya Hubungan Darah Antar Pekerja dalam Satu Perusahaan

Kamis, 23 Maret 2023 | 22:32 WIB
Larangan PHK Karena Pernikahan Sesama Pekerja dan Adanya Hubungan Darah Antar Pekerja dalam Satu Perusahaan

Oleh: Giok Kinski Maharani, S.H., LL.M. (Puteri Indonesia DKI Jakarta 1 2023)

Latar Belakang
Pada 5 Juli 2017, beberapa pekerja PLN mengajukan pengujian konstitusional terhadap Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), sebagai berikut:

“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: (f) pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”

Di dalam permohonannya, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan frasa “... kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), dan perjanjian kerja bersama (PKB)”di dalam pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan, sebab hal tersebut sangat merugikan hak-hak karyawan oleh karena:

Baca Juga: Audisi Nasional Pemilihan Puteri Indonesia 2023 Sukses Digelar

1. Merugikan hak konstitusional para pekerja, yakni hak untuk bekerja serta mendapat perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945.

2. Rentan untuk disalahgunakan perusahaan atau pihak lain yang berkepentingan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang.

Pertimbangan Hakim

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja karena hubungan perkawinan antar pekerja dan pertalian sedarah antar pekerja di dalam satu perusahaan yang sama bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sehingga, permohonan dari pemohon dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembatasan sebagaimana termuat dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan tidak memenuhi syarat penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

Hal tersebut dikarenakan tidak adanya hak atau kebebasan orang lain yang terganggu oleh adanya pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan tersebut.

Hakim menilai bahwa pertalian darah atau hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan maupun dielakkan.

Oleh karena itu, menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan hak asasi manusia, dalam hal ini hak atas pekerjaan serta hak untuk membentuk keluarga, adalah tidak dapat diterima sebagai alasan yang sah secara konstitusional.

Halaman:

Tags

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB