Hal ini tidak berarti bahwa seseorang diharapkan untuk sama sekali memusnahkan nafsu-nafsu badaniah itu, karena jika demikian halnya, maka ras manusia akan musnah.
Tetapi batasan-batasan yang ketat mesti dikenakan pada usaha pemuasannya. Dan karena manusia bukan hakim yang terbaik dalam kasusnya sendiri, maka untuk menetapkan batasan apa yang harus dikenakan itu, sebaiknya ia konsultasikan masalah tersebut kepada pembimbing-pembimbing ruhaniah.
Pembimbing-pembimbing ruhaniah seperti itu adalah para Nabi. Hukum-hukum yang telah mereka tetapkan berdasar wahyu menentukan batasan-batasan yang mesti ditaati dalam persoalan ini.
Baca Juga: Spirit Guru Bangsa: Cak Nur, Gus Dur, dan Buya Syafi’i dalam Aspek Bernegara Masa Kini
Orang yang melanggar batas-batas ini berarti "telah menganiaya dirinya sendiri", sebagaimana tertulis di dalam Al-Qur'an.