Oleh: Rina Mardiah
Advokat, Ketua LBH RIMAR
Masa depan sebuah bangsa tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan anak-anaknya, tetapi juga oleh sejauh mana mereka tumbuh tanpa rasa takut, tanpa kekerasan, dan dengan penuh kasih sayang, terutama kasih sayang orang tua. Korban kekerasan harus bisa melepaskan masa traumatiknya, dan menjadikan rumah tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita (keluarga).
Tidak ada bangsa yang dapat mengklaim dirinya maju apabila anak-anak dan perempuannya masih hidup dalam ketakutan akibat kekerasan. Setiap tindakan kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi ekonomi, maupun kekerasan berbasis digital, bukan hanya melukai korban, tetapi juga merenggut hak asasi manusia, menghancurkan masa depan generasi penerus, dan mengancam kualitas pembangunan bangsa.
Ironisnya, kekerasan terhadap anak dan perempuan masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di Jawa Barat. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan bahwa Jawa Barat secara konsisten berada di antara provinsi dengan jumlah laporan kasus tertinggi.
Kondisi ini tidak semata-mata menunjukkan tingginya angka kekerasan, tetapi juga meningkatnya keberanian masyarakat melaporkan kasus serta semakin terbukanya akses terhadap layanan perlindungan. Namun demikian, setiap angka tetap merepresentasikan penderitaan korban yang harus menjadi perhatian bersama.
Di sisi lain, Catatan Tahunan Komnas Perempuan juga menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih berada pada angka yang memprihatinkan. Korbannya berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari anak-anak, pelajar, mahasiswa, pekerja, hingga ibu rumah tangga. Banyak kasus justru terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman, yakni rumah, sekolah, tempat kerja, bahkan ruang digital.
Negara sesungguhnya telah memberikan perlindungan hukum yang kuat. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sayangnya, keberadaan regulasi belum sepenuhnya mampu menekan angka kekerasan. Persoalan utamanya bukan hanya pada aspek penegakan hukum, tetapi juga budaya diam, rendahnya keberanian melapor, minimnya edukasi, lemahnya pengawasan keluarga, serta penyalahgunaan teknologi digital.
Fenomena cyber bullying, pelecehan seksual daring, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, hingga sextortion semakin memperlihatkan bahwa bentuk kekerasan terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.
Pakar viktimologi Indonesia Arief Gosita menegaskan bahwa perlindungan korban harus menjadi pusat perhatian dalam sistem peradilan pidana. Korban tidak cukup hanya memperoleh keadilan melalui penghukuman pelaku, tetapi juga berhak atas pemulihan psikologis, pendampingan hukum, restitusi, dan rehabilitasi sosial.
Sementara itu, Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum hadir untuk manusia. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus mengedepankan nilai kemanusiaan dan keberpihakan kepada korban.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki peran strategis melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak.
Penguatan layanan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, edukasi masyarakat, pendampingan korban, peningkatan kapasitas aparatur, serta sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, sekolah, organisasi masyarakat, dan tokoh agama harus terus diperluas hingga menjangkau desa dan kelurahan.