Oleh: Ridwan Marcell, Analis Rumah Bersama Urang Cianjur (RBUC) / LBH Cianjur
Setiap zaman memiliki ujian demokrasinya sendiri. Di era kolonial, ujian itu bernama kebebasan berserikat. Pada masa otoritarianisme, ujian itu berwujud kebebasan berbicara. Hari ini, di tengah riuh kemajuan teknologi informasi dan media sosial, ujian tersebut muncul dalam bentuk yang berbeda: sejauh mana negara mampu menerima kritik tanpa kehilangan wibawa, dan sejauh mana warga negara mampu menggunakan kebebasan tanpa menanggalkan tanggung jawab.
Kasus yang melibatkan mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, serta proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), telah memantik diskusi publik yang jauh lebih besar daripada perkara itu sendiri. Yang sedang diuji sesungguhnya bukan hanya para pihak yang berhadapan dengan hukum, melainkan kualitas demokrasi dan ketahanan negara hukum Indonesia.
Esensi Kritik dan Batas Hukum
Dalam lanskap negara demokrasi, kritik bukanlah sebuah ancaman. Kritik justru merupakan mekanisme koreksi yang krusial untuk memastikan kekuasaan tetap berjalan di atas rel yang benar. Tidak ada demokrasi yang sehat tanpa ruang kritik yang lapang. Namun di sisi lain, tidak ada pula demokrasi yang kuat apabila kebebasan digunakan tanpa tanggung jawab.
Di sinilah negara hukum hadir sebagai penengah. Hukum seharusnya menjadi instrumen pencari kebenaran objektif, bukan alat pembungkam perbedaan pendapat. Persoalannya, batas antara kritik, ekspresi politik, opini publik, dan dugaan pelanggaran hukum sering kali mengabur di wilayah abu-abu yang memicu kontroversi.
Pada titik krusial inilah profesionalitas aparat penegak hukum diuji. Masyarakat tidak hanya menilai hasil akhir apakah seseorang bersalah atau tidak, melainkan juga menyoroti bagaimana proses hukum tersebut dijalankan. Apakah pemeriksaan dilakukan secara objektif? Apakah hak-hak warga negara dihormati? Apakah asas praduga tak bersalah benar-benar ditegakkan, dan apakah hukum bekerja tanpa intervensi tekanan politik? Pertanyaan-pertanyaan ini merupakan jantung dari konsep negara hukum modern.
Batasan Kekuasaan Negara
Ketua LBH Cianjur, O Suhendra, SH., MH., mengingatkan bahwa kewenangan negara untuk menegakkan hukum tidak boleh dipisahkan dari kewajiban konstitusional negara untuk melindungi hak-hak warga negaranya. Negara boleh kuat, tetapi kekuatan tersebut harus dibatasi secara ketat oleh hukum. Negara boleh menindak, tetapi setiap tindakan wajib tunduk pada prinsip keadilan dan proses hukum yang semestinya (due process of law).
Sejarah menunjukkan bahwa demokrasi tidak runtuh hanya karena kritik yang berlebihan. Sebaliknya, demokrasi sering kali melemah justru ketika masyarakat mulai dicekam rasa takut untuk berbicara.
Ketika warga takut menyampaikan pendapat, ketika akademisi ragu mengkritik kebijakan, ketika aktivis cemas mempertanyakan kekuasaan, dan saat ruang publik dipenuhi kekhawatiran, di situlah demokrasi mulai kehilangan rohnya. Fenomena yang dalam ilmu politik disebut sebagai chilling effect (efek gentar) ini harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Menjaga Keseimbangan Konstitusional
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kritik yang sah tidak akan diperlakukan sebagai kejahatan. Sebaliknya, publik juga memerlukan jaminan bahwa informasi yang menyesatkan atau fitnah tetap dapat diproses melalui mekanisme hukum yang adil. Keseimbangan dinamis itulah yang menjadi fondasi utama dari demokrasi konstitusional. Karena itu, perkara-perkara yang menyita perhatian publik ini harus dibuka secara transparan dan diuji melalui proses peradilan yang independen—bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan demi memastikan hukum benar-benar bekerja untuk keadilan.
Pada akhirnya, ukuran kematangan demokrasi tidak terletak pada seberapa keras negara merespons kritik, melainkan pada kemampuan negara menerima kritik, mengelola perbedaan pendapat, dan menyelesaikan sengketa melalui koridor hukum yang adil serta bermartabat.