Oleh: Doddie FT (Dosen Etika Bisnis Universitas Putra Indonesia Cianjur)
Baru-baru ini masyarakat Cianjur menerima kabar bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan, untuk Laporan Keuangan untuk tahun Anggaran 2025.
Sebagian pihak menyambutnya sebagai prestasi, sementara sebagian lain mempertanyakan apakah WTP berarti seluruh persoalan daerah telah selesai. Pertanyaannya sederhana: apa sebenarnya arti WTP bagi masyarakat?
Memahami WTP dengan Bahasa Sederhana
Bayangkan sebuah keluarga mengelola keuangan rumah tangga. Semua pemasukan dicatat, semua pengeluaran memiliki bukti, dan seluruh transaksi dapat dijelaskan dengan baik.
Ketika seorang auditor memeriksa catatan tersebut dan menyimpulkan bahwa laporan keuangannya telah disajikan secara benar sesuai aturan yang berlaku, maka keluarga itu bisa dianggap memperoleh "WTP".
Dengan kata lain, WTP adalah penilaian atas kualitas laporan keuangan, bukan penilaian atas kualitas pembangunan.
Di sinilah sering terjadi kesalahpahaman.
Banyak orang mengira WTP berarti jalan sudah bagus, kemiskinan turun, pengangguran hilang, pelayanan publik sempurna, dan korupsi tidak ada. Padahal bukan itu yang diperiksa oleh BPK.
Yang diperiksa adalah apakah laporan keuangan pemerintah disusun sesuai standar akuntansi, memiliki bukti yang memadai, dan dapat dipertanggungjawabkan.
WTP Adalah Kabar Baik
Kita harus objektif. Mendapatkan WTP bukan perkara mudah.
Opini tersebut menunjukkan bahwa sistem administrasi dan tata kelola keuangan daerah bekerja cukup baik. Artinya ada upaya dari aparatur pemerintah untuk menyusun laporan yang akuntabel dan sesuai regulasi.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan (good governance), WTP merupakan indikator positif karena menunjukkan adanya kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.