Meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi kesempatan menyembunyikan uang hasil kejahatan.
Namun, semangat reformasi ini harus berpijak pada keyakinan bahwa hukum bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan fondasi etis untuk menjamin hak-hak warga, menyeimbangkan kekuasaan, serta menghadirkan keadilan. Seperti ditegaskan Brun (2011) dari World Bank dalam Asset Recovery Handbook: “Asset recovery must be anchored in legal certainty and institutional integrity.” Tanpa itu, upaya pemberantasan korupsi hanya akan mengganti satu bentuk ketidakadilan dengan yang lain.
RUU Perampasan Aset juga membawa esensi pergeseran dari retributive justice menuju restorative justice. Hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Pemulihan tersebut harus menyentuh masyarakat yang selama ini menjadi korban struktural korupsi dan ketimpangan.