Oleh: Unang Margana*
Kebijakan pemerintah daerah di sejumlah wilayah Indonesia yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menuai protes keras dari warganya. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, misalnya, kenaikan PBB hingga 250 persen memicu gelombang demonstrasi.
Aksi massa yang luar biasa itu bahkan menuntut Bupati Pati, Sudewo, untuk mundur dari jabatannya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menindaklanjuti hal ini dengan menggunakan hak angket untuk memakzulkan Sudewo.
Kenaikan PBB bukan hanya terjadi di Pati. Beberapa kabupaten/kota di Indonesia juga memberlakukan kenaikan yang signifikan, seperti Kabupaten Jombang, Jawa Timur (1.202 persen), Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (1.000 persen), Bone, Sulawesi Selatan (300 persen), dan Semarang, Jawa Tengah (400 persen), dan di daerah-daerah lainnya.
Dasar Hukum Kenaikan PBB
Kenaikan PBB memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan menjadi landasan utama, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Selain itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2000, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Belakangan, Pemerintah berencana menaikkan besaran PBB menjadi 0,5 persen mulai tahun 2024. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam UU tersebut, beberapa ketentuan baru terkait PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) diatur.
Di antaranya, tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi 0,5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP, dengan rentang 20-100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Sementara itu, NJOPTKP ditetapkan paling sedikit Rp 10 juta untuk setiap wajib pajak.
Kewenangan Menaikkan PBB
Produk hukum untuk menaikkan PBB adalah Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan persetujuan DPRD. Dalam prosesnya, pemerintah harus mempertimbangkan beberapa faktor, seperti keseimbangan antara pendapatan daerah dan beban masyarakat, kebutuhan anggaran daerah, serta kemampuan masyarakat. Kewenangan untuk menaikkan PBB berada di tangan pemerintah kabupaten/kota, tetapi harus melalui proses yang melibatkan DPRD.
Langkah-langkah yang harus diikuti adalah Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan tarif PBB dalam batas yang ditentukan undang-undang, lalu DPRD memberikan persetujuan melalui pembahasan dan pengesahan perda tentang PBB.
Dalam proses ini, keseimbangan antara pendapatan daerah dan beban masyarakat harus menjadi pertimbangan utama, agar kenaikan tidak memberatkan, terutama bagi masyarakat miskin.
PBB yang disetor ke kas daerah, khususnya PBB-P2 yang dikelola oleh kabupaten/kota, menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan umum lainnya.
PBB untuk Kemakmuran Rakyat