opini

Mengapa Terpidana Tidak Dieksekusi Meskipun Putusan Sudah Inkracht?

Jumat, 15 Agustus 2025 | 17:54 WIB
Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn., Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Menyikapi dan mencermati poin-poin di atas, penulis menyimpulkan:

a. Hukum menjadi mati suri jika tidak dijalankan tepat waktu. Pembiaran terhadap penanganan kasus ini sama saja menutup prinsip keadilan.

b. Penundaan eksekusi ini persoalannya bukan bersifat yuridis, melainkan politis.

c. Dalam penanganan kasus ini, kinerja hakim perlu diaudit, terutama hakim pengawas, serta kinerja Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:

Tags

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB