Menyikapi dan mencermati poin-poin di atas, penulis menyimpulkan:
a. Hukum menjadi mati suri jika tidak dijalankan tepat waktu. Pembiaran terhadap penanganan kasus ini sama saja menutup prinsip keadilan.
b. Penundaan eksekusi ini persoalannya bukan bersifat yuridis, melainkan politis.
c. Dalam penanganan kasus ini, kinerja hakim perlu diaudit, terutama hakim pengawas, serta kinerja Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.