Oleh: Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.
Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Jakarta, 15 Agustus 2025
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Silfester Matutina dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Pada 30 Juli 2018, ia divonis 1 tahun penjara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Silfester Matutina menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Secara prosedur, putusan kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) akan dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri tempat terpidana disidangkan pada tingkat pertama.
Tiga puluh hari setelah surat putusan diterima, Pengadilan Negeri secara otomatis akan menyampaikan putusan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara, dan terpidana.
Setelah tiga hari menerima pemberitahuan dari Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan harus mengeluarkan surat perintah kepada JPU. Surat tersebut menyatakan terpidana harus dieksekusi dan menunjuk JPU yang menangani perkara sejak awal dakwaan untuk melaksanakan eksekusi. Jika JPU tersebut berhalangan, maka dibentuk tim pengganti pelaksana eksekusi.
Terpidana yang dieksekusi harus diserahkan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) atau Kepala Rumah Tahanan (Karutan) dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Terpidana.
Berita acara ini ditandatangani oleh Jaksa Eksekutor, Kalapas/Karutan, dan terpidana. Dengan demikian, tanggung jawab beralih dari kejaksaan ke Lapas/Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dari kasus di atas, ada beberapa kemungkinan mengapa terpidana yang divonis dalam putusan inkracht sejak tahun 2019 masih bisa berkeliaran dengan bebas, bahkan muncul di berbagai acara televisi dan diangkat menjadi Komisaris BUMN besar.
Kemungkinan pertama, Kejaksaan Agung tidak memerintahkan Kejaksaan Negeri untuk melaksanakan eksekusi terhadap yang bersangkutan.
Kemungkinan kedua, bisa jadi Kejaksaan Agung sudah memerintahkan eksekusi, namun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membangkang dan tidak melaksanakan perintah tersebut.
Kemungkinan ketiga, adanya perlindungan khusus atau keberpihakan dari penguasa yang menyebabkan penundaan kasus ini. Padahal, sampai saat ini tidak ada alasan secara hukum maupun kemanusiaan untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.