opini

KUA-PPAS Cianjur 2026 Jebol, Ada Potensi Pelanggaran Hukum dan Ingkari Janji Politik

Minggu, 10 Agustus 2025 | 21:36 WIB

Isu Strategis yang Belum Diprioritaskan

Stunting di Cianjur masih 11,4%, buta aksara 1,05% (26 ribu orang), penyandang disabilitas 3.975 orang, dan 150 kasus KDRT pada 2024. Persoalan sampah juga mendesak ditangani dalam APBD 2026. Beberapa isu strategis ini belum terakomodis sebagai skala prioritas yang harus dituntaskan.

Target Indikator Masih Kurang

Dalam penentuan target indikator, pada saat ini tercatat hanya lima jenis indikator, yaitu Laju Pertumbuhan Ekonomi, Tingkat Kemiskinan, Tingkat Pengangguran Terbuka, Rasio Gini, dan Indeks Pembangunan Manusia.

Padahal, jika mengacu pada isu strategis, prioritas pembangunan, dan arah kebijakan, setidaknya ada empat indikator tambahan yang perlu menjadi perhatian serius yaitu Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan, PDRB Perkapita, Indeks Infrastruktur Daerah, dan Indeks Reformasi Birokrasi. Ini semua perlu dimasukkan agar sejalan dengan KPI Nasional, Provinsi, dan Kabupaten yang tercantum dalam RPJMD dan RPJMN.

Kesalahan Metodologi Perbandingan

Membandingkan Struktur Pembiayaan Daerah antara KUA PPAS 2025 dan rancangan KUA PPAS 2026 dengan menggunakan data KUA PPAS 2025 adalah langkah metodologis yang cacat sejak awal atau cacat prosedur.

Perbandingan antar-KUA PPAS lintas tahun sama saja membandingkan rancangan dengan rancangan, yang hasilnya tidak memiliki validitas fiskal yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber data yang sah dan final adalah Perda APBD Murni 2025 sebagai pembanding terhadap rencana APBD 2026. Mengabaikan kaidah ini bukan hanya kesalahan metodologi, tetapi juga membuka ruang manipulasi persepsi (baik disengaja maupun tidak) terhadap kondisi riil keuangan daerah.

Defisit Melampaui Ambang Batas

Defisit APBD Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2026 diprkiakan Rp 222,137 miliar. Angka ini jelas melampaui batas maksimal yang diatur dalam PMK No. 75 Tahun 2024 yang menyebutka bahwa Cianjur dikategorikan memiliki Kapasitas Fiskal Tinggi.

PMK No. 127 Tahun 2024 yang menentukan maksimal defisitnya 3,65% dari perkiraan pendapatan daerah. Jika pendapatan direncanakan Rp 3,926 triliun, artinya batas maksimal defisitnya Rp143,314 miliar, bukan Rp 222,137 miliar.

Potensi Pelanggaran Permendagri No. 15 Tahun 2024

Permendagri No. 15 Tahun 2024 secara tegas mewajibkan bahwa SILPA pada tahun anggaran berkenan harus bersaldo nihil. Aturan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pagar hukum untuk mencegah praktik anggaran yang ceroboh dan tidak akuntabel.

Dalam Rancangan KUA-PPAS 2026 menyebutkan defisit Rp 222,137 miliar. Artinya ini alarm keras yang berpotensi melanggar Permendagri. Dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga politis seperti kredibilitas fiskal tergerus, kepercayaan publik berkurang, dan ruang fiskal untuk program prioritas menjadi sempit. Artinya harus ada pemangkasan rencana belanja hingga memenuhi syarat bersaldo nihil.

Halaman:

Tags

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB