Dalam konteks Indonesia, Prof. Utrecht dan Prof. Jimly Asshiddiqie juga menegaskan bahwa negara hukum harus menjamin perlindungan hukum yang objektif dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Mencermati semua pemikiran tersebut, lahirnya Keppres ini patut dikritisi karena cenderung didorong oleh kepentingan politik praktis. Tindakan ini dapat mempersempit ruang kontrol publik dan membuka jalan bagi oligarki kekuasaan.
Seharusnya, kebijakan pengampunan berpijak pada prinsip keadilan, bukan untuk konsolidasi kekuasaan. Kekuasaan yang tidak diawasi secara kritis akan melahirkan ancaman baru bagi masa depan demokrasi Indonesia.
Kita tidak boleh kembali pada zaman di mana kekuasaan bersandar pada divine right of kings hak ilahi raja di mana penguasa dianggap sebagai wakil Tuhan yang tak bisa digugat.
Sejarah telah membuktikan bahwa praktik kekuasaan absolut seperti ini hanya membawa kegelapan, ketidakadilan, dan penderitaan rakyat.
Merdeka!