Dana hibah APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) diberikan kepada berbagai pihak, termasuk :
- *Organisasi Kemasyarakatan*: seperti KONI, Baznas, MUI, ORARI, dll
- *Lembaga*: seperti yayasan, lembaga pendidikan, dan lembaga lainnya
- *Badan*: seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
- *Pemerintah*: seperti Polres, KPU, Bawaslu, dll
- *Kelompok Masyarakat*: seperti kelompok masyarakat yang memiliki rumah adat, dll.
Dana hibah ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti :
- *Pembangunan*: dana hibah dapat digunakan untuk mendukung pembangunan daerah
- *Pendidikan*: dana hibah dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan
- *Olahraga*: dana hibah dapat digunakan untuk mendukung kegiatan olahraga
- *Kegiatan Sosial*: dana hibah dapat digunakan untuk mendukung kegiatan sosial dan kemasyarakatan
Penutup
Penggunaan dana hibah tentu saja harus sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah disetujui (Eksekutif dan Legislatif) dalam APBD, harus transparan dan harus dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.
Pemerintah Provinsi/ Kabupaten dan Kota, harus mengacu ke dasar hukum dana hibah, yaitu Peraturan Daerah (Perda) dengan mengacu dan mengikuti ketentuan-ketentuan di atas, serta peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Provinsi/Kabupaten/kota itu sendiri, terkait pengelolaan keuangan daerah. Peraturan daerah (Perda) ini akan memberikan detail lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan hibah dari APBD Cianjur.
Semoga tujuan dari pemberian Dana Hibah bisa mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, prioritas pembangunan (pendidikan, kesehatan dan infrastruktur), dan kegiatan kemasyarakatan.
*Peneliti di Bengkel Politik Cianjur (BPC)