opini

Solusi Diversifikasi Pangan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Babinsa Desa Jimbe Koramil 0808/10 Kademangan, Serka Iva Agus, membantu warga binaan dalam hal ketahanan pangan. (Facebook Gunawan)

Oleh : Entang Sastraatmadja

Benar yang dikatakan Proklamator Bangsa Bung Karno ketika meletakan batu pertama pembangunan Gedung Fakultas Pertanian di Baranangsiang Bogor.

Saat itu Bung Karno menegaskan urusan pangan menyangkut mati dan hidupnya sebuah bangsa. Itu sebabnya, setiap Pemerintahan perlu serius dalam menangani pembangunan pangan.

Baru saja Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No.81/2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Betbasis Potensi Sumber Daya Lokal, yang diundangkan tanggal 15 Agustus 2024.

Membaca judul Perpres 81/2024, mengingatkan kita terhadap Peraturan Presiden No.22/2009 yang judulnya Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.

Menyandingkan ke dua Perpres diatas, sepertinya memiliki marwah yang sama. Pembedanya hanya pada "kebijakan" dan "potensi". Perpres 22/2009 lebih bicara pada kebijakan dan Sumber Daya Lokal secara keseluruhan.

Namun, jika dalam Perpres 81/2024, sudah lebih menukik ke pelaksanaannya dengan mempertimbangkan potensi daerah masing-masing. Dengan bahasa lain, Perpres 81/2024 terkesan akan lebih operasionsl sifatnya.
Pertanyaan kritisnya adalah apakah Perpres 81/2024 merupakan Perpres lanjutan sekaligus penyempurnaan dari Perpres 22/2009 ? Apakah Perpres 81/2024 nasibnya tidak akan jauh berbeda dengan Perpres 22/2009 ?

Lebih menariknya lagi untuk dibincangkan adalah apakah Perpres 81/2024, benar-benar akan mendapat dukungan politik anggaran yang layak dari penentu keuangan negara agar dapat berjalan sebagaimana tujuannya ?

Hal ini penting disampaikan, mengingat program prioritas Prabowo/Gibran seperti yang disampaikan dalam kampanyenya, lebih memprioritaskan pencapaian swasembada pangan ketimbang diversifikasi pangan.

Bicara swasembada berarti menggenjot produksi dan produktivitas hasil pertanian. Sedang, bicara diversifikasi pangan berarti bicara sisi konsumsi. Pengalaman menunjukkan, Pemerintah lebih berpihak ke sisi produksi dari pada ke sisi konsumsi.

Dalam Perpres 81/2024 yang dimaksud dengan penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan
ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.

Dalam BAB II Padal 3 tentang tujuan dan sasaran Perpres 81/2024 ditegaskan, Percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal bertujuan untuk:

a. meningkatkan ketersediaan aneka ragam Pangan berbasis potensi sumber daya lokal untuk pemenuhan konsumsi Pangan dalam jumlah dan mutu yang cukup, beragam, bergizi seimbang, dan aman, merata, terdangkau, serta sesuai dengan preferensi masyarakat;
b. meningkatkan keterjangkauan masyarakat atas aneka Pangan berbasis potensi sumber daya lokal yang merata dan terjangkau;
c. meningkatkan pemanfaatan Pangan untuk memenuhi konsumsi Pangan B2SA berbasis potensi sumber daya lokal; dan

d. mempercepat pengembangan usaha Pangan berbasis potensi sumber daya lokal, khususnya UMKM dan industri kecil menengah dengan meningkatkan peran kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pelaku Usaha Pangan Lokal melalui fasilitasi dan peningkatan akses terhadap standar Pangan, teknologi, pendanaan, pasar, dan insentif berusaha.

Halaman:

Tags

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB