Setelah dijemput Achmad Soebardjo dan kembali ke Jakarta, Soekarno, Hatta, dan Soebardjo menyusun naskah proklamasi di rumah Laksamana Maeda, yang kemudian diketik dengan rapi oleh Sayuti Melik untuk ditandatangani oleh Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Naskah proklamasi itu akhirnya dibacakan pada 17 Agustus 1945, tepatnya pukul 10.00 di Jl Pegangsaan Timur No. 56 dan Indonesia pun remi menyatakan kemerdekaannya dari penjajahan Jepang.
Sejarah perjuangan bangsa
Indonesia dilanjutkan dengan mengesahkan Undang-undang Dasar (UUD) sebagai dasar negara dari Republik Indonesia yang akhirnya dikenal masyarakat luas sebagai UUD 1945.