Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip
Berikut adalah hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Perusahaan Pembiayaan (Leasing) Dalam Melakukan Penagihan dan Penarikan.
Debt Colector
Perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur (Pasal 48 ayat (1) Peraturan OJK No. 23 Tahun 2018).
Baca Juga: Shilaturahmi Ustadz Ciharashas (SUCI) Gelar Peringatan Hari Santri Nasional
Pihak ketiga yang akan melakukan penagihan tersebut tidak bisa sembarangan melainkan harus memenuhi syarat-syarat, yaitu:
- berbentuk badan hukum;
- pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang;
- sertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan bila perusahaan
Pembiayaan (kreditur) bekerjasama dengan pihak ketiga yang tidak memenuhi syarat di atas, maka perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain.
Wajib Adanya Sertifikat Fidusia
Pasal 5 UU Fidusi menyatakan pembebanan benda jaminan fidusia dibuatkan dengan akta notaris yaitu akta jaminan fidusia. Setelah itu akta jaminan fidusia wajib didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia (Pasal 11 UU Fidusia Jo PP 21/2015 Pendaftaran Jaminan Fidusia).
Baca Juga: Kenapa Harus Peduli Palestina
Baru kemudian akan diterbitkan sertifikat jaminan fidusia (Pasal 14 UU Fidusia). Nah, sertifikat jaminan fidusia ini lah yang berkekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 15 UU Fidusia).
Jadi tidak bisa perusahaan pembiayaan atau tim penagih (kretidur) melakukan eksekusi objek tanpa membawa dan memperlihatkan sertifikat fidusia kepada debitur.
Bila perusahaan pembiayaan tidak punya sertifikat fidusia, maka tidak bisa langsung eksekusi, melainkan harus menggugat dulu ke pengadilan.