Oleh: Agung Wibawanto
Semakin terlihat upaya tidak memperluas penyelidikan atas kasus SHM dan SHGB pesisir Tangerang. Banyak pihak yang memasang badan dan bersedia diperkara-hukumkan, sepanjang tidak naik hingga ke aktor intelektualnya di tingkat top leader.
Terbitnya 266 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, disebutkan murni produk dari Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang.
“Produk SHGB itu murni produk dari Kantah (Kantor Pertanahan) tidak melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil),” tegas Sudaryanto, Kepala Kanwil BPN Banten, Jumat (24/1/2025).
Menurut Sudaryanto, proses penerbitan SHGB adalah proses penurunan hak dari sertifikat hak milik (SHM) menjadi SHGB yang murni kewenangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tanpa harus koordinasikan kepada Kanwil. Lalu siapa yang mengeluarkan SHM?
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah memeriksa sejumlah kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang yang memberikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) pagar laut di kawasan perairan pantai utara, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Tangerang, Rabu, mengatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pejabat kantor pertanahan wilayah itu merupakan tindak lanjut atas penerbitan sertifikat HGB dan HM yang kini dinyatakan cacat prosedur dan materiel.
Nusron menjelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat HGB/HM tersebut.
"Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," ujarnya.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan materiel.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi. Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat materiel," ucapnya.
Menurut dia, berdasarkan hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB dan HM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.
Jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi dan peninjauan ulang.
Sementara dalam penjelasan Nono Sampono sebagai Direktur Utama PT Agung Sedayu Group di sebuah podcast, ia menyeret-nyeret tiga nama menteri eranya Jokowi. Menurutnya, yang berhubungan langsung itu Menko Perekonomian (AH), dan Menpar (SU). Sedangkan untuk lahannya dengan Menhut (SN).
Artikel Terkait
Jangan Sampai Terjadi Swasembada Pangan On Trend
Petani dan Tengkulak
BEM Kabinet Perjuangan Tak Hadiri MUBESMA: dimana Tanggung Jawab Presma Abdul Salas
The Power of Media in Shaping Our View on Issues
The Importance of Environmental Awareness in Da’wah
Peringatan Isra Mi'raj YPI Al-Munawwarah: Menggugah Semangat Meningkatkan Kualitas Shalat
Mutiara Pagi: Karena Engkau (Bagian 1753)
Inovatif! BEM STAI Al-Azhary Sambut Calon Mahasiswa di Tengah CFD
HADPULMA: Tradisi Keakraban di Pesantren Unggul Salsabiila Zainia
Mutiara Pagi: Toleran (Bagian 1754)