عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَتَى النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ أعْمَى ، فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ ، لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ لَهُ : (( هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ )) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : (( فَأجِبْ ))
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Nabi ﷺ kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah ﷺ untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya.
Lalu Rasulullah ﷺ memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau ﷺ bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan adzan tersebut.’ (HR. Muslim, no. 503)
عَنْ عَبْدِ اللهِ – وَقِيْلَ : عَمْرٌو بْنُ قَيْسٍ – المعْرُوْفُ بِابْنِ أُمِّ مَكْتُوْمٍ المؤَذِّنُ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أنَّهُ قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ ، إنَّ المَدينَةَ كَثِيْرَةُ الهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ . فَقَالَ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( تَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ حَيَّ عَلَى الفَلاحِ ، فَحَيَّهلاً ))
Dari ‘Abdullah -ada yang mengatakan, “Amr bin Qais -yang dikenal sebagai Ibnu Ummi Maktum sang muazin radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya di Madinah banyak terdapat singa dan binatang buas.’ Maka Rasulullah ﷺ berkata, ‘Apakah engkau mendengar hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah? Maka penuhilah.’” (HR. Abu Daud, no. 553; An-Nasa’i, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Beberapa Pelajaran yang terdapat dalam Hadits
1️⃣ Dua hadits di atas menunjukkan wajibnya shalat berjamaah bagi pria ketika mampu menghadirinya walaupun seorang buta dan tidak punya penuntun.
2️⃣ Jika mendengar adzan sudah diwajibkan shalat berjamaah ke masjid.
3️⃣ Ibnu Mas’ud mengatakan, “Kami memandang orang yang enggan shalat berjamaah adalah orang munafik yang jelas kemunafikannya. (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 124).
4️⃣ Ibnu Mas’ud, juga dari Abu Musa Al-Asy’ari dan Ibnu ‘Abbas menyatakan hal yang sama, “Siapa yang mendengar seruan azan lantas ia tidak mendatanginya padahal tidak ada uzur, maka tidak ada shalat untuknya.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 124-125)
5️⃣ ‘Ali mengatakan, “Tidak ada shalat bagi tetangga masjid kecuali di masjid.” Ada yang bertanya, “Siapa itu tetangga masjid?” ‘Ali menjawab, “Siapa saja yang mendengar adzan.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 125)
6️⃣ Ummul Mukminin ‘Aisyah mengatakan, “Siapa yang mendengar adzan kemudian ia tidak memenuhi panggilan adzan tersebut, ia tidak mendapatkan kebaikan.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 125)
7️⃣ Imam Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Mukhtashar Al-Muzani mengatakan, “Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk ditinggalkan kecuali ada uzur.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 107)
Wallahu A'lam
Artikel Terkait
Ini Dia...UI Umumkan 7 Calon Rektor Tersaring untuk Periode 2024– 2029
Universitas Terbuka Luncurkan Ijazah Digital Mudahkan Pelayanan kepada Mahasiswa
TNI Amankan Perairan Bali pada HLF MSP dan IAF 2024
Kadisbupar Dampingi Bupati Cianjur Berziarah ke Makam Gunung Djati
Mutiara Pagi: Yang Maha Dermawan (Bagian 1607)
Mengapa Harus Berproses di PMII?
Gelar Aksi Teatrikal, PK PMII STAI Al-Azhary Cianjur Sambut Mahasiswa Baru
Mutiara Pagi: Yang Maha Penerima Taubat (Bagian 1608)
Potret KAI Bersama CEO ARCEO Conference ke-44 Naik Kereta Wisata
Lansia Berdayaguna