عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيَحْطُبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤْذَنَ بِهَا ثُمَّ آَمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسُ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُخْرِقَ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَهُمْ (متفق عليه)
”Dari Abu Hurairah ra., sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda: Demi Tuhan yang jiwaku dalam kekuasaan-Nya, saya telah bermaksud menyuruh orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, lalu menyuruh seorang untuk menyerukan adzan, kemudian menyuruh pula seorang untuk menjadi imam bagi orang banyak, sementara itu saya akan mendatangi orang-orang yang tidak ikut berjama’ah, lalu saya bakar rumah-rumah mereka. (HR. Bukhori Muslim).
Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:
1- Dalam hadits di atas Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam mempertegas pentingnya shalat dilakukan secara berjama’ah dan menjelaskan sangsi hukum yang akan dikenakan kepada orang-orang yang tidak melaksanakan shalat secara berjama’ah.
2- Taruhlah kita memilih pendapat sebagian ulama yang mengatakan sunnah muakkadah sebagai pendapat paling ringan dalam hukum shalat berjamaah. Ingatlah, bukan berarti shalat berjamaah itu ditinggalkan begitu saja dengan mudah tanpa ada uzur. Imam Syafii rahimahullah mengingatkan,
وَ أَمَّا الجَمَاعَةُ فَلاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
“Adapun shalat berjamaah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk meninggalkannya kecuali jika ada uzur.” (Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa, hlm. 107).
3- Kita boleh meninggalkan shalat berjamaah jika ada uzur. Apa saja uzur dalam shalat berjamaah sehingga boleh tidak ke masjid?
Pertama: Uzur umum
Uzur ini berlaku bagi setiap orang. Contohnya adalah hujan, tetapi disyaratkan adanya masyaqqah (kesulitan).
Nafi’ berkata bahwa Ibnu Umar pernah berazan ketika shalat di waktu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan “ALAA SHOLLU FIR RIHAAL” (artinya: hendaklah kalian shalat di rumah kalian). Kemudian beliau mengatakan, ”Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan muazin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan
أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ
“ALAA SHOLLU FIR RIHAAL (artinya: hendaklah kalian shalat di rumah kalian).” (HR. Muslim, no. 697)
Kedua: Uzur khusus
a- Sakit.
b- Sangat lapar atau haus
c- Ingin buang hajat
d- Takut akan terkena mudarat
e- Makan sesuatu yang menimbulkan bau tidak enak yang mesti dihilangkan terlebih dahulu
f- Takut ketinggalan rombongan ketika safar
g- Keadaan sangat kantuk karena menunggu shalat berjamaah
h- Menyelamatkan orang yang butuh untuk segera ditolong
Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:410-412
4- Alangkah sedihnya kita lihat masih banyak diantara kita yang terkadang lebih memilih untuk melanjutkan pekerjaannya tatkala telah datang waktu sholat, padahal bisa jadi jika ia meninggalkan sejenak saja pekerjaannya tersebut untuk menunaikan sholat, Allah akan mempermudah urusannya dan memberikan bantuan yang tak pernah ia sangka sebelumnya.
Tema hadist yang berkaitan dengan Al Quran :
1- Kalangan ulama menyimpulkan dalil akan wajibnya salat berjamaah.
Allah Ta’ala memerintahkan ruku’ bersama-sama orang-orang yang ruku’, yang demikian itu dengan bergabung dalam ruku’ maka ini merupakan perintah menegakkan shalat berjama’ah. Mutlaknya perintah menunjukkan wajibnya mengamalkannya.” (Bada`i’ush-shana`i’ fi Tartibisy-Syara`i’ 1/155 dan Kitabush-Shalah hal.66).
وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan rukuklah kalian bersama orang-orang yang rukuk. (Al-Baqarah: 43)
2- Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk melaksanakan shalat berjama’ah dalam keadaan takut maka dalam keadaan aman adalah lebih ditekankan lagi (kewajibannya). Dalam masalah ini berkata Al-Imam Ibnul Mundzir: “Ketika Allah memerintahkan shalat berjama’ah dalam keadaan takut menunjukkan dalam keadaan aman lebih wajib lagi.” (Al-Ausath fis Sunan Wal Ijma’ Wal Ikhtilaf 4/135; Ma’alimus Sunan karya Al-Khithabiy 1/160 dan Al-Mughniy 3/5).
وَإِذا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاةَ فَلْتَقُمْ طائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرائِكُمْ وَلْتَأْتِ طائِفَةٌ أُخْرى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً واحِدَةً وَلا جُناحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كانَ بِكُمْ أَذىً مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكافِرِينَ عَذاباً مُهِيناً
Artikel Terkait
Cut Intan Nabila Korban KDRT Armor Toreador, Menangis di Pelukan Sang Ayahanda
Bahlil Lahadalia Diisukan sebagai Calon Tunggal Ketum Partai Golkar, Bahlil: 20 Agustus Kita Lihat !
Bersyukur Atas Semua Nikmat yang Allah Berikan
Jangan Teriak Merdeka, Malu Kita
Perintah Lepas Jilbab Paskibra itu Dungu!
Ninja dan Pamswakarsa
Mutiara Pagi: Yang Maha Memulai (Bagian: 1587)
Masa Kelam Bumi Nusantara Sebelum Kemerdekaan
Aksi Damai Warga Bali Tolak Reklamasi Pantai yang Ancam Kelestarian Lingkungan
Mahasiswa KKN STAI Al-Azhary Desa Cipanas Gelar Tabligh Akbar Tasyakur HUT ke-79 RI