Kurikulum PAI Sebagai Pengikis Bullying Di Indonesia

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Sabtu, 18 November 2023 | 19:59 WIB

Oleh : Wizna Adillah

Fenomena bullying akhir-akhir ini semakin marak terjadi di Indonesia, banyak kasus bullying yang terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Khususnya bullying yang dilakukan oleh siswa siswi di SD, SMP, SMA yang memecah belah umat dari kelompok islam, telah membuat citra islam sebagai agama yang damai bagi seluruh alam ternodai dan tidak sesuai dengan pribadi islam yang mencintai kedamaian.

Fenomena perundungan atau bullying merupakan salah satu bentuk kekerasan yang terjadi pada remaja dan anak-anak. Bullying merupakan bentuk perilaku kekerasan dengan adanya kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok secara verbal, fisik, maupun psikologis korban. Dampak yang didapatkan oleh korban bullying adalah memiliki berbagai masalah mental dan keluhan kesehatan fisik. Maka dari itu, kurikulum berbasis PAI sangat mendukung pembentukan karakter siswa, agar mampu memahami norma-norma sosial dan agama.

Dengan adanya pendidikan agama terhadap siswa, maka siswa mampu senantiasa berperilaku sesuai dengan anjuran agama, memiliki rasa takut terhadap ancaman Allah terhadap sikap bullying, dan mampu menjaga siswa dari perbuatan-perbuatan tidak terpuji lainnya.

Akhir-akhir ini banyak sekali kasus bullying yang terjadi di sekolah-sekolah yang perlu kita sikapi, seperti kasus yang terjadi di Sukabumi yang sedang viral saat ini yaitu kasus bullying di duga di alami siswa berusia 10 tahun yang duduk di bangku kelas III Sekolah Dasar (SD) Swasta di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Kejadian perundungan yang mengakibatkan korban mengalami patah tulang ini dilakukan oleh 2 teman sekelasnya yang terjadi pada 7 Februari 2023.

Sementara yang terjadi di Gresik, Jawa Timur. Seorang siswi di kelas 2 SD mengalami buta permanen pada mata kanannya akibat diduga ditusuk oleh kakak kelasnya. Orang tua korban, Samsul Arif, mengatakan anaknya trauma dan disarankan oleh psikolog agar pindah sekolah. Adapun dia menyerahkan seluruh proses hukum ke kepolisian.

Miris memang kasus-kasus ini harus terjadi dilembaga pendidikan bahkan terjadi di Sekolah Dasar yang notabene masih dibawah umur. Hal ini perlu perhatian pakar pendidikan. Lantas apa yang harus dilakukan para pendidik ?

Dalam rangka mencegah dan mengatasi intimidasi di Sekolah Dasar, maka perlu adanya kerjasama dan hubungan yang baik antara guru dengan orang tua, atau orang tua dengan stap-stap lainnya. Sekolah sebaiknya membuat progam-program yang mengusung sekolah antimidasi, dimana program tersebut dapat di sosialisasikan kepada siswa atau melalui pertemuan rutin pihak sekolah dengan orang tua dan komite sekolah.

Menurut Mendikbudristek Nadiem, dewasa ini dunia pendidikan tidak hanya darurat membaca tetapi ada darurat yang lebih besar dari pada darurat membaca yaitu Pandemik kekerasan. Namun menurutnya, masalah ini tidak dibicarakan di tingkat sekolah dan daerah, hanya muncul di permukaan jika ada kasus dan viral di media sosial. Setelah itu, tidak lagi dibahas dan ditangani dengan serius.

Dalam Merdeka Belajar episode 25 "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan" Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Permendikbudristek 46 tahun 2023 yang berisi tentang regulasi yang bertujuan untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan. Fokusnya adalah implementasi yang efektif dengan melibatkan semua pihak. Pihak yang akan menangani langsung dalam mengimlementasikan Permendikbudristek 46 tahun 2023 ini adalah adanya kerja sama antara Pemerimtah daerah dan guru-guru di Sekolah. Tingkat sekolah dari sisi penguatan tata kelola, sekolah dan orang tua siswa harus membuat tata tertib menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan, tapi juga membentuk tim pencegahan, penanganan kekerasan, dan memulihkan korban kekerasan. Selain itu, Pemda juga membentuk satuan tugas yang melibatkan masyarakat.

Pada dasarnya bullying atau perundungan merupakan tindakan yang sangat tidak dianjurkan dan sangat tercela. Dalam islam sendiri sangat melarang keras dan sangat tidak menganjurkan perilaku merendahkan orang lain.

Bullying sendiri pernah terjadi pada zaman para sahabat. Jangankan para sahabat, Rasulullah saja sering menjadi korban bullying di masa awal perjuangan dakwah. Beliau difitnah, dihina, disiksa, dilempar batu, dilempar kotoran, dan ujian lainnya yang beliau bisa melewatinya dengan keistimewaan akhlak yang beliau miliki. Namun hal tersebut terjadi karena pada waktu itu masih zaman jahiliyyah atau masyarakat belum banyak mengenal tentang islam.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kurikulum yang baik adalah kurikulum yang memiliki banyak muatan pendidikan agama islamnya. Karena sudah jelas didalam islam mengajarkan kita tentang “Rahmatan Lil Alamin” yaitu “Rahmat Bagi Seluruh Alam” yang berarti Islam yang kehadirannya ditengah kehidupan masyarakat yang mampu mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi manusia maupun alam semesta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB
X